19 Oktober 2025

LPMLK Soroti Kepanikan PT NHM dan Haji Robert Usai Kasus Solar Murah Pertamina Terungkap

0
AGK-Haji-Robert2

Jakarta, otoritas.co.id — Lingkar Pemuda Mahasiswa Lawan Korupsi (LPMLK) menyoroti munculnya kepanikan dari pihak manajemen PT Nusa Halmahera Minerals (PT NHM) serta pemegang saham pengendalinya, Haji Robert Nitiyudo Wachjo, setelah terbongkarnya dugaan praktik penjualan solar nonsubsidi di bawah harga jual terendah (bottom price) oleh PT Pertamina (Persero) kepada PT NHM.

Ketua LPMLK Nurdin Sumadiharjo menegaskan bahwa temuan yang diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi bukan sekadar tuduhan tanpa dasar, melainkan mengacu pada surat dakwaan jaksa yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/10/2025).

“Hasil audit internal dan pemeriksaan jaksa menunjukkan adanya keuntungan tidak sah yang turut dinikmati oleh perusahaan tambang PT NHM milik Haji Robert Nitiyudo Wachjo,” ujar Nurdin dalam keterangannya, Jumat (17/10/2025).

Menurut Nurdin, reaksi PT NHM yang menuding Uchok Sky Khadafi melakukan pemerasan terhadap Haji Robert justru memperlihatkan adanya kepanikan internal.

“Yang paling panik adalah pihak PT NHM sendiri. Mereka menuduh Uchok melakukan pemerasan tanpa dasar dan bukti hukum apa pun. Itu hanya opini anonim dari manajemen NHM,” tegasnya.

Lebih lanjut, Nurdin menilai sikap Haji Robert yang dikenal sebagai pengusaha kaya raya justru kontradiktif dengan praktik bisnis yang diduga dilakukan.

“Makanya Haji Robert jangan sok kaya. Masa perusahaan besar seperti PT NHM membeli solar nonsubsidi dari Pertamina di bawah harga jual terendah (bottom price)? Itu jelas tidak etis,” sindirnya.

LPMLK menilai praktik tersebut mencederai prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mencerminkan lemahnya integritas bisnis di tubuh PT NHM.

Selain itu, Nurdin juga mengingatkan bahwa kasus solar murah ini bukan satu-satunya persoalan hukum yang membayangi Haji Robert. Ia menyinggung kembali dugaan keterlibatan sang pengusaha dalam kasus suap terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).

“Dalam perkara itu, Haji Robert sempat disebut sebagai pemberi suap. Namun setelah AGK meninggal dunia, kasusnya terkesan mandek di KPK. Tapi saya yakin, cepat atau lambat, KPK akan melanjutkan kasus tersebut,” pungkas Nurdin.

LPMLK menyerukan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menindaklanjuti dua kasus besar yang menyeret nama Haji Robert dan PT NHM ini, demi menjaga integritas tata kelola perusahaan tambang nasional dan menegakkan keadilan bagi publik. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *