LKPPI Desak Kementerian ATR/BPN Usut Dugaan Pungli, Gratifikasi, dan Mafia Tanah di BPN Depok

Depok, Otoritas.co.id — Dugaan praktik pungutan liar (pungli), gratifikasi, percaloan, dan mafia tanah di lingkungan Kantor Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Depok kembali mencuat ke publik setelah sejumlah laporan media dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengungkap buruknya pelayanan pertanahan di kantor tersebut, meskipun sebelumnya meraih penghargaan sebagai kantor dengan kinerja terbaik di tingkat provinsi.
Laporan tersebut menyoroti lambannya proses pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat yang dalam sejumlah kasus memakan waktu hingga dua sampai tiga tahun, serta dugaan adanya dana tidak resmi yang dibebankan kepada pemohon agar urusan dapat dipercepat. Selain itu, sejumlah LSM juga melaporkan adanya praktik percaloan, permintaan uang dalam program PTSL yang seharusnya gratis, serta dugaan keterlibatan oknum internal dalam praktik mafia tanah.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Lintas Kajian dan Pemerhati Pembangunan Indonesia (LKPPI), Herlina Butar-butar, menegaskan bahwa temuan tersebut merupakan persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan. “Jika benar terjadi, praktik pungli, gratifikasi, dan mafia tanah di BPN Depok adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat pelayanan publik dan kepastian hukum masyarakat. Ini bukan persoalan administratif biasa, tetapi sudah masuk kategori kejahatan yang merugikan rakyat,” tegas Herlina.
Ia mendesak Kementerian ATR/BPN RI segera melakukan audit menyeluruh dan investigasi independen terhadap seluruh proses pelayanan di BPN Depok, serta melibatkan aparat penegak hukum. “Tidak boleh ada pembiaran. Oknum yang terbukti harus diproses secara hukum agar ada efek jera dan keadilan bagi masyarakat,” tambahnya.
Herlina menegaskan, LKPPI akan terus mengawal kasus ini bersama elemen masyarakat sipil hingga tuntas demi memastikan hak-hak masyarakat atas tanah terlindungi dan praktik mafia tanah serta pungli di sektor pertanahan dapat diberantas sampai ke akar-akarnya. (**)
