22 Februari 2026

LKPPI Desak Hentikan Proyek Rumah Duka di Kalideres, Jangan Sampai Fasos-Fasum Berubah Jadi Lahan Komersial

0
IMG_20260222_163206

Jakarta, otoritas.co.id – Polemik pembangunan rumah duka dan krematorium di kawasan Citra 2, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, terus memanas dan menuai sorotan publik. Lintas Kajian dan Pemerhati Pembangunan Indonesia (LKPPI) secara tegas mendesak agar proyek tersebut dihentikan sementara apabila tidak mampu menunjukkan transparansi dan legalitas perizinan, termasuk IPPT (Izin Penggunaan Tanah).

Ketua Umum LKPPI, Herlina Butar Butar, menegaskan bahwa setiap pembangunan di atas lahan yang diduga merupakan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) wajib melalui proses yang terbuka, transparan, serta melibatkan partisipasi masyarakat.

“Jangan sampai lahan fasos-fasum dengan alasan untuk rumah duka dan krematorium justru berubah menjadi usaha komersial yang dikelola oleh pihak-pihak yang tidak jelas asal-usulnya. Disewakan per jam dengan tarif tertentu, sementara warga sekitar justru menjadi asing di atas lahan yang seharusnya menjadi milik publik,” tegas Herlina dalam keterangan resminya.

LKPPI juga menyoroti bahwa apabila krematorium tersebut dibangun dengan sistem komersial, maka seluruh persyaratan hukum wajib dipenuhi secara lengkap dan transparan.

“Kalau krematorium dibangun dengan sistem komersial, maka harus ada persetujuan masyarakat, Hak Guna Bangunan (HGB), IPPT, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta izin-izin lain yang diwajibkan. Jangan sampai berjalan tanpa dasar hukum yang jelas, apalagi menggunakan cara-cara tidak patut seperti beking-bekingan preman,” tegas Herlina.

Pernyataan ini disampaikan menyusul kekhawatiran warga atas proses pembangunan yang dinilai minim sosialisasi dan terkesan tertutup.

Berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, alat berat disebut telah beroperasi sebelum adanya sosialisasi terbuka dan menyeluruh kepada warga sekitar. Hal ini memicu aksi penolakan karena warga mempertanyakan sejumlah aspek krusial, mulai dari legalitas izin, kajian dampak lingkungan, hingga kejelasan status lahan yang digunakan.

LKPPI menilai persoalan ini bukan semata pro dan kontra atas pembangunan rumah duka, melainkan menyangkut tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta perlindungan hak masyarakat atas ruang hidupnya.

“Jika benar lahan tersebut merupakan aset publik, maka tidak boleh ada pembangunan yang berjalan tanpa penjelasan terbuka kepada warga. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban,” ujarnya.

LKPPI juga menyoroti adanya dugaan bahwa lahan tersebut berpotensi digunakan untuk kepentingan komersial. Warga mengaku tidak pernah mendapatkan penjelasan rinci terkait pengelolaan rumah duka tersebut, termasuk apakah nantinya akan dikelola bersama masyarakat atau sepenuhnya menjadi usaha privat.

Selain itu, muncul pula dugaan adanya oknum yang bermain dalam proses perizinan. Untuk itu, LKPPI meminta aparat dan pemerintah daerah melakukan penelusuran menyeluruh guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.

“Jika semua dokumen lengkap dan sesuai aturan, silakan dibuka secara transparan kepada publik. Namun bila ada yang tidak sesuai, proyek harus dihentikan sampai semuanya jelas. Kepentingan publik tidak boleh dikorbankan,” pungkas Herlina.

(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *