28 Januari 2026

Laporan Dugaan Penganiayaan CA Masuk Tahap Penyelidikan di Polres Metro Depok

0
IMG-20260122-WA0004

Depok, otoritas.co.id – Seorang warga Kota Depok berinisial CA resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya ke Polres Metro Depok. Laporan tersebut dibuat pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, didampingi kuasa hukum Uyo Taryo, S.H. dan Harun, S.H., M.I.Kom.

Laporan polisi teregistrasi dengan nomor LP/B/7/I/2026/SPKT/Polres Metro Depok. Peristiwa tersebut diduga terjadi di Jalan Raya Radar Auri, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.

Menurut keterangan korban, pelaku yang hingga kini masih dalam proses identifikasi melakukan kekerasan fisik secara brutal. Korban mengaku ditampar, kepalanya dibenturkan ke dinding, serta mengalami luka sayat akibat benda tajam yang menyebabkan cacat permanen pada jari. Selain luka fisik, korban juga mengalami trauma psikologis.

“Kami telah mengajukan laporan resmi dan menyerahkan seluruh bukti pendukung, termasuk hasil visum rumah sakit dan identitas saksi di lokasi kejadian,” ujar kuasa hukum korban, Uyo Taryo, S.H., kepada awak media di Mapolres Metro Depok.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini menggunakan instrumen hukum terbaru. “Dengan berlakunya KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) dan hukum acara terbaru (UU Nomor 20 Tahun 2025), kami memastikan proses hukum berjalan transparan dan tuntas,” tegasnya.

Korban berharap kasus ini segera ditangani secara serius. “Saya ingin pelaku segera teridentifikasi dan diproses sesuai hukum agar tidak ada korban lain di kemudian hari,” ungkap CA.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polres Metro Depok, AKP E.M. Siahaan, S.H., M.H., membenarkan telah menerima laporan tersebut dan memastikan proses penyelidikan segera dilakukan.

“Kami akan mengumpulkan bukti, memeriksa saksi-saksi, dan melakukan pendalaman untuk mengungkap fakta kasus ini. Polres Metro Depok berkomitmen memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

Saat ini, kasus masih dalam tahap penyelidikan awal dan SP2HP tengah diproses. Pihak kepolisian masih mendalami petunjuk untuk mengungkap identitas pelaku yang melarikan diri setelah kejadian. (**)

 

Informasi Lebih Lanjut:

Tim Kuasa Hukum: Uyo Taryo, S.H. / Harun, S.H., M.I.Kom.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *