14 Desember 2025

Kuasa Hukum Kadafi Bongkar Dugaan Ketidak Beresan Pembayaran Lahan PLTGU Muara Tawar

0
IMG-20251211-WA0075

Bekasi, Otoritas.co.id – Sengketa lahan untuk pembangunan PLTGU Muara Tawar kembali mencuat setelah ahli waris Ganeng bin Nisan menuntut PT PLN (Persero) membayar sisa tanah seluas 7.000 meter persegi yang disebut telah dikuasai dan digunakan sejak 2007. Hingga kini, ahli waris mengaku belum pernah menerima pembayaran atas bagian lahan tersebut.

Kuasa hukum ahli waris, Kadafi, menyampaikan bahwa total luas tanah berdasarkan Girik Nomor 168/428 milik Ganeng bin Nisan adalah 20.550 meter persegi (2,055 hektar). Dari luas tersebut, sebanyak 6.050 meter persegi disebut telah dibayar PLN pada pembebasan lahan tahun 2007–2008. Namun, masih terdapat 7.000 meter persegi yang hingga kini belum pernah dilunasi.

“Kami menduga adanya permainan yang merugikan ahli waris. PLN menjelaskan putusan pengadilan yang tidak ada kaitan dengan sisa tanah 7.000 meter persegi ini. Girik asli masih di tangan ahli waris, artinya pembayaran belum tuntas. Tidak mungkin terbit SHGB di atas girik yang belum dibebaskan,” ujar Kadafi saat aksi protes di area PLTGU Muara Tawar, Kamis (11/12/2025).

 

Kronologi Sengketa Tanah

Tanah Ganeng bin Nisan berada di Kampung Pal Busuk, Desa Segar Jaya, Kecamatan Taruma Jaya, Bekasi. Pembebasan untuk proyek PLTGU berlangsung pada 2007–2008.

Ahli waris menyebut, berdasarkan perhitungan dan dokumen pembagian waris, 7.000 meter persegi lahan masih tercatat sebagai hak mereka. Klaim tersebut didukung oleh Penetapan Pengadilan Agama Cikarang No. 2/Pdt.P/2024/PA.Ckr, yang menegaskan keabsahan ahli waris atas tanah tersebut.

“Sudah lebih dari 15 tahun tanah kami dipakai untuk kepentingan negara, tetapi sisa pembayarannya tidak pernah kami terima. Kami hanya ingin keadilan,” ujar salah satu ahli waris.

 

PLN Mengklaim Pembayaran Sudah Sesuai Prosedur

Melalui surat resmi, Senior Manager PLN Nusantara Power, Hermanto, menyatakan pembebasan lahan telah dilakukan sesuai aturan, dan pembayaran ganti rugi diberikan kepada pihak yang dianggap berhak. PLN juga menegaskan telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan PLTGU Muara Tawar.

Namun ahli waris mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut dan meminta PLN menunjukkan bukti konkret pembayaran.

Mereka menuntut PLN menjawab secara rinci:

  1. Jika pembayaran dilakukan tunai, siapa penerima dan siapa saksinya?
  2. Jika melalui transfer, siapa pemilik rekening dan berapa nominalnya?

“Keputusan pengadilan yang diklaim PLN tidak terkait dengan lahan atas nama Ganeng bin Nisan. SHGB-nya nomor berapa? Siapa yang menerbitkan? Girik asli masih kami pegang,” tegas Kadafi.

 

CBA Desak Kejagung Terbitkan Sprindik

Melihat potensi penyimpangan dan risiko praktik mafia tanah, Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, meminta Kejaksaan Agung turun tangan dan membuka penyelidikan formal.

“Kejagung perlu memanggil Hermanto sebagai Senior Manager PLN Nusantara Power UP Muara Tawar, serta Dirut PLN, Darmawan Prasodjo, untuk menjelaskan persoalan ini,” tegas Uchok.

 

Menanti Kejelasan Hukum Proyek Strategis Nasional

Sengketa yang berlangsung hampir dua dekade ini menimbulkan tanda tanya besar. PLN menyatakan pembebasan lahan sudah tuntas secara hukum, sementara ahli waris tetap mempertahankan hak berdasarkan girik dan putusan pengadilan agama.

Publik kini menunggu langkah tegas Kejagung untuk memastikan transparansi, keadilan, dan kepastian hukum dalam kasus lahan yang menjadi bagian dari proyek strategis nasional tersebut. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot thailand slot thailand mix parlay slot4d slot mpo slot4d slot4d slot4d toto 4d slot gacor slot gacor slot gacor slot gacorBOSCUAN303 BOSCUAN303 DAFTAR BOSCUAN303 BOSCUAN303 BOSCUAN303 BOSCUAN303 SITUS BOSCUAN303 BOSCUAN303 SLOT88 RESMImix parlay BOSCUAN303 BOSCUAN303