23 Oktober 2024

KPU RI Siap Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Perubahan Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah

0

Jakarta, OTORITAS.co.id Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.

Afifuddin menjelaskan bahwa seluruh persoalan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) telah diselesaikan oleh MK, dan KPU akan segera menetapkan hasil pemilu sesuai putusan tersebut.

“Tujuh perkara sudah diputus oleh Mahkamah Konstitusi, dan akhirnya seluruh persoalan PHPU, Pileg kita sudah selesai dan akan kita tindaklanjuti dengan penetapan hasil pemilu,” kata Afifuddin dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Senin (20/8/2024).

Afifuddin menambahkan bahwa sengketa hasil pemilu legislatif dan pilpres di Mahkamah Konstitusi kini sudah dianggap selesai.

Sebelumnya, MK memutuskan untuk mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024), Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan yang diajukan sebagian pemohon telah dikabulkan.

MK sepakat bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD. MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik kini disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Share artikel ini :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Hallo,?