31 Juli 2025

KPPU Diduga Terlibat Skandal Proyek CISEM 2: Pendanaan Politik Menjelang Pemilu 2029

0
images (62)

Jakarta, otoritas.co.id – Proyek Strategis Nasional (PSN) pipanisasi gas Cirebon–Semarang (CISEM) Tahap II senilai Rp2,8 triliun menjadi sorotan tajam. Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, dengan tegas mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memanggil Menteri ESDM Bahlil Lahadalia serta jajaran direksi dan komisaris dari dua perusahaan pemenang tender, PT Timas Suplindo dan PT Pratiwi Putri Sulung.

Uchok menyoroti dugaan kuat persekongkolan tender yang terencana rapi dalam penunjukan kedua perusahaan tersebut oleh Kementerian ESDM. Ia bahkan mencurigai adanya kepentingan politik yang menyusupi proyek ini, dengan indikasi aliran uang suap kepada petinggi kementerian untuk mendanai partai politik jelang Pemilu 2029.

“Jika KPK serius menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek CISEM tahap II, sangat mungkin akan terbongkar aliran dana ratusan miliar rupiah yang digunakan untuk kepentingan politik menjelang Pemilu 2029,” tegas Uchok Sky, pada hari Rabu (23/7).

Tak hanya KPK, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga didesak untuk mengusut potensi persekongkolan tender antara konsorsium KSO PT Timas Suplindo dan PT Pratiwi Putri Sulung dengan Kelompok Kerja Pemilihan Kementerian ESDM 7.

Dugaan persekongkolan tender ini telah menarik perhatian KPPU sebelumnya. Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa (Ifan) menyatakan bahwa investigator lembaganya telah menemukan indikasi pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Persekongkolan dalam Tender. KPPU menduga adanya kolusi yang melibatkan peserta lelang dan pihak internal penyelenggara tender di Kementerian ESDM, yang berpotensi menghambat persaingan usaha sehat dan merugikan negara.

Proyek CISEM Tahap II, yang vital untuk jaringan pipa transmisi gas nasional, kini terancam tercoreng akibat dugaan praktik koruptif dan kepentingan politik yang menyusup dalam proses pengadaannya. Desakan keras ditujukan kepada KPK dan KPPU untuk segera bertindak tegas dan transparan demi memastikan proyek strategis ini tidak menjadi “bancakan kekuasaan” menjelang kontestasi politik nasional 2029. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *