14 Maret 2025

KPK Periksa Bos BJU Grup Terkait Dugaan Korupsi Kredit LPEI Senilai Rp 9,4 Triliun

0

Jakarta, otoritas.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa pemilik Bara Jaya Utama (BJU) Grup, Hendarto, pada Senin, 20 Januari 2025. Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya bagi Hendarto sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Juru Bicara KPK mengungkapkan, pemeriksaan Hendarto berkaitan dengan pembiayaan yang diberikan LPEI kepada PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan sejumlah debitur lainnya. Hendarto diketahui pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PT SMJL, yang menjadi salah satu pihak penerima fasilitas kredit tersebut.

Selain Hendarto, KPK juga telah memeriksa lima saksi lainnya yang merupakan karyawan BJU Grup. Mereka adalah Verly, Bambang Irawan, dan Eko Cahyono yang juga bekerja di PT Mega Alam Sejahtera (anak usaha BJU Grup), serta Ari Dwi Atmaja dari PT KPN dan Roby Wagner.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni Ngalim Sawego selaku Direktur Eksekutif LPEI; Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I; Basuki Setyadjid selaku Direktur Pelaksana II; Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV; Omar Baginda Pane selaku Direktur Pelaksana V; Kukuh Wirawan selaku Kepala Divisi Pembiayaan I; dan Hendarto selaku pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit.

KPK mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Mei 2023 terkait dugaan korupsi dalam proses pemberian kredit di LPEI. Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 9,4 triliun.

Selain Hendarto, KPK juga memanggil mantan Kepala Divisi Pembiayaan I LPEI, Kukuh Irawan, dan mantan Sekretaris Direktur Pelaksana LPEI, Mutiara Permata Hati, untuk dimintai keterangan.

Praktisi hukum asal Kalimantan Timur, Rabanna, meminta KPK untuk bertindak lebih serius dan mempercepat penetapan tersangka baru dalam kasus ini.

“Sebelumnya sudah ada tujuh tersangka yang ditetapkan. Jika serius, KPK seharusnya menetapkan tersangka tambahan. Hendarto, menurut saya, bisa menjadi tersangka selanjutnya jika KPK memiliki cukup bukti,” ujarnya kepada media, Jumat, 14 Februari 2025.

Rabanna juga menyoroti potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk dugaan campur tangan dalam proses lelang barang sitaan.

“Saya melihat adanya isu keterlibatan Kejaksaan Agung dalam lelang satu paket saham PT Gunung Bara Utama yang dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (PPA Kejagung) pada 8 Juni 2023. Pemenang lelang tersebut adalah PT Indobara Utama Mandiri dengan harga penawaran sebesar Rp 1,945 triliun,” jelasnya.

Rabanna mendesak KPK untuk menjaga independensi dan integritas dalam mengusut tuntas kasus yang telah merugikan negara ini.

“KPK harus tegak lurus dan tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum. Negara sudah mengalami kerugian besar, dan masyarakat menunggu keadilan ditegakkan,” tutupnya.

KPK hingga saat ini masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait dan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus tersebut demi menyelamatkan keuangan negara. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Hallo,?