31 Juli 2025

KPK Didesak Usut Dugaan Korupsi Rp278 Miliar antara Foster Oil & Energy dan PT Migas Bekasi

0
IMG-20250722-WA0026

Jakarta, otoritas.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali didesak untuk segera mengusut tuntas dugaan praktik korupsi dalam kerja sama pengelolaan Lapangan Migas Jatinegara antara perusahaan asing asal Singapura, Foster Oil & Energy Pte. Ltd, dan PT Migas Bekasi Jaya yang diduga merugikan negara hingga Rp278 miliar.

Desakan ini datang dari Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (Kompak) dan Center for Budget Analysis (CBA). Ketua Kompak, Gabriel Goa, mengingatkan bahwa laporan terkait kasus ini telah disampaikan ke KPK sejak 12 Oktober 2020, namun hingga kini belum menunjukkan tindak lanjut yang konkret.

“Izma A. Bursman selaku Managing Director Foster Oil & Energy dan Dhan Akbar Siregar, mantan GM KSO, patut diduga bertanggung jawab atas kerugian negara. Perusahaan ini meraup keuntungan hingga USD 348 ribu (Rp5,1 miliar) per bulan di luar skema cost recovery,” ujar Gabriel.

Bila dikalkulasi selama masa produksi 54 bulan, total potensi kerugian negara mencapai USD 18,79 juta atau setara Rp278,1 miliar.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai kerja sama antara Foster Oil & Energy dan PT Migas Bekasi Jaya masih menyimpan banyak kejanggalan. Ia menyoroti ketimpangan antara pendapatan perusahaan dan dividen yang disetorkan ke Pemkot Bekasi.

“Pendapatan bulanan Foster Oil & Energy pada 2020 mencapai Rp5,1 miliar, namun PT Migas Bekasi baru menyetor dividen sebesar Rp300 juta ke kas daerah pada 2025. Ke mana sisanya?” ungkap Uchok, Selasa (22/7/2025).

Uchok juga mengkritik pernyataan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, yang menyebut persoalan hukum antara kedua pihak telah selesai dan menganggap dividen Rp300 juta sebagai prestasi.

“Ini membingungkan publik dan semakin mengaburkan transparansi pengelolaan sumber daya alam,” tegasnya.

CBA meminta KPK untuk segera memanggil seluruh pihak yang terlibat, termasuk Managing Director Foster Oil & Energy yang baru, Apung Widadi, serta Wali Kota Bekasi untuk dimintai keterangan.

“Rakyat Bekasi berhak tahu ke mana aliran kekayaan daerah mereka mengalir. Jangan sampai kekayaan migas hanya dinikmati asing, sementara rakyat hanya mendapat remah,” pungkas Uchok.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *