16 Agustus 2025

Korban Investasi Bodong Alphaone Capai Ribuan Orang, Kerugian Diduga Rp100 Miliar — CWIG Desak Bareskrim Ungkap Kasus Secara Transparan

0
IMG-20250812-WA0045

Jakarta, Otoritas.co.id – Ribuan anggota platform titip trading kripto Alphaone kini terjebak dalam ketidakpastian. Perusahaan yang mulai beroperasi sejak 14 Maret 2025 dan menggunakan aset digital Solana (SOL) sebagai metode pembayaran ini diduga gagal membayar hasil investasi anggotanya.

Sejak 1 Juli 2025, pembayaran hasil trading dihentikan. Pihak manajemen berdalih tengah menjalani proses audit internal serta mewajibkan anggota melengkapi prosedur Know Your Customer (KYC). Namun, menurut sejumlah korban, kebijakan tersebut tidak membuahkan hasil.

“Saya sudah KYC dan statusnya approved, tapi saldo modal sama sekali tidak bisa ditarik. Sudah lebih dari sebulan kami dibiarkan tanpa kejelasan,” ujar salah satu korban yang enggan disebut namanya.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, kantor operasional Alphaone di Jl. Kebon Kacang Raya No. 8, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sempat didatangi aparat penegak hukum pada malam hari sekitar 1 Juli 2025. Beberapa orang dibawa ke Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan, dan sejumlah barang bukti seperti komputer dan laptop turut diamankan. Namun, mereka dilepas kembali setelah 24 jam.

Pada 15 Juli 2025, beredar surat panggilan dari Dittipideksus Bareskrim Polri kepada tiga orang berinisial S, AS, dan DR. Hingga kini, perkembangan kasus tersebut belum diumumkan ke publik.

Ketua Umum Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG), Henry, menilai praktik titip trading berbasis kripto tanpa izin resmi sangat berisiko dan berpotensi penipuan.

“Ini modus money game berkedok trading kripto. Harus diproses hukum, apalagi jika dana anggota tidak bisa dicairkan. Kami mendapat informasi bahwa S, AS, dan DR adalah aktor utama di balik Alphaone, dan mereka bukan pemain baru dalam praktik semacam ini,” tegas Henry di Jakarta Barat.

Ribuan Korban Siapkan Gugatan Kolektif

Di berbagai grup komunitas daring, korban Alphaone kini tengah mengumpulkan data untuk langkah hukum bersama. Mereka menuntut kepastian soal modal yang tertahan dan meminta pertanggungjawaban pihak pengelola.

Sebagai bentuk dukungan, CWIG membuka posko pengaduan dan bantuan hukum untuk korban Alphaone melalui hotline 0811 8862 616. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *