Klaim ‘Bat Bank’ Disorot Tajam, CWIG: Ari Ardiansyah Harus Siap Uji Fakta di Hadapan Penyidik

Jakarta, otoritas.co.id — Pernyataan Staf Inti “Bat Bank”, Ari Ardiansyah, dalam sejumlah pemberitaan media yang menyebutkan bahwa kantor pusat berada di Dubai dan Indonesia hanya sebagai kantor cabang, kini tidak lagi dipandang sebagai sekadar opini. Anggota Tim Investigasi Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG) Depok Faisal menilai, pernyataan tersebut merupakan klaim serius yang wajib dibuktikan, karena berpotensi menyesatkan publik apabila tidak memiliki dasar faktual dan hukum yang jelas.

Salah satu pemberitaan yang memuat pernyataan tersebut dapat diakses melalui tautan berikut:
Faisal menegaskan bahwa setiap pernyataan yang disampaikan ke publik melalui media bukanlah ruang bebas tanpa konsekuensi. Informasi yang tidak dapat diverifikasi secara faktual berisiko membentuk persepsi publik yang keliru dan pada akhirnya dapat menimbulkan implikasi hukum.
“Hal ini tidak dapat dibiarkan. Penegak hukum perlu segera mendalami serta meminta klarifikasi atas pernyataan yang disampaikan di depan publik yang patut diduga kuat bersifat menyesatkan, termasuk oleh Ari Ardiansyah. Pernyataan tersebut dinilai relevan untuk didalami lebih lanjut dalam rangkaian proses hukum yang saat ini tengah berjalan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/352/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 15 Januari 2026, yang berkaitan dengan pihak lain, yakni Achmad Nur Sulaiman, dan saat ini tengah bergulir di Unit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ujar Faisal.

Lebih jauh, kami menilai bahwa penyampaian klaim melalui media tanpa pembuktian yang jelas berpotensi menjadi bentuk pembentukan opini publik yang tidak berdasar. Dalam konteks ini, ruang yang tepat untuk menguji kebenaran bukanlah di media, melainkan di hadapan penyidik.
“Berdasarkan informasi yang beredar, termasuk dari materi yang ditampilkan dalam platform resmi ‘Bat Bank’, disebutkan bahwa entitas tersebut berdiri di Indonesia pada tahun 2019, dengan rencana pembukaan kantor perwakilan di Dubai dan Pakistan yang ditargetkan pada akhir tahun 2025. Namun hingga saat ini, keberadaan kantor perwakilan tersebut diduga masih dalam tahap wacana dan belum ditemukan verifikasi faktual yang dapat dikonfirmasi secara independen.”

Dalam pandangan Faisal, posisi Ari Ardiansyah yang disebut memiliki kedekatan dengan struktur internal, termasuk dengan Achmad Nur Sulaiman, menjadikan yang bersangkutan sebagai pihak yang relevan untuk dimintai keterangan guna menguji konsistensi antara pernyataan yang telah disampaikan ke publik dengan fakta yang sebenarnya.
“Ketika sebuah klaim telah disampaikan secara terbuka kepada publik, maka pembuktian menjadi konsekuensi yang tidak dapat dihindari. Jika tidak, maka wajar apabila publik mempertanyakan validitas dari pernyataan tersebut,” tegas Faisal.
Sebagai penutup, CWIG mengibaratkan posisi Ari Ardiansyah dalam struktur internal “Bat Bank” layaknya seorang kepala koki dalam sebuah restoran—pihak yang berada di pusat proses dan memahami secara langsung apa yang terjadi di balik layar. Dengan posisi tersebut, keterangan yang bersangkutan dinilai bukan sekadar pelengkap, melainkan bagian penting untuk menguji apakah narasi yang berkembang di ruang publik benar-benar selaras dengan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. (**)
