Kericuhan Eksekusi di Komplek Bea Cukai Jakarta Barat: Warga Menjadi Korban Pemukulan
Jakarta Barat, otoritas.co.id – Puluhan pegawai Bea Cukai menggeruduk Komplek Bea Cukai Kav 98 Tomang, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (30/07/2024), membawa mobil truk, petugas keamanan Bea Cukai, TNI, dan Polri untuk mengeksekusi rumah milik Teddy Sobandi.
Eksekusi ini mendapat perlawanan dari tim kuasa hukum warga, Elidanetti SH MH dan Rahmad Riadi SH MH dari Kantor Advokat Eggi Sudjana. Kuasa hukum tersebut menolak eksekusi karena masih dalam proses di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, PTUN, dan sedang dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Akhirnya, eksekusi ditunda oleh pihak Bea Cukai.
Sebelumnya, pada Rabu (24/07/2024), puluhan pegawai Bea Cukai telah menggeruduk dan menggusur beberapa rumah di Komplek Bea Cukai Jalan S Parman Kav 98, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, yang diwarnai dengan kericuhan antara penghuni yang menolak digusur. Kericuhan tersebut menyebabkan beberapa warga menjadi korban pemukulan, termasuk seorang pengacara dari kuasa hukum warga Kantor Hukum Eggi Sudjana, yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai Bea Cukai.
Kuasa hukum warga, Elidanetti SH MH, menuding ada keterlibatan preman dalam penggusuran tersebut yang mengenakan seragam Bea Cukai. “Hari ini terjadi yang berkedok baju Bea Cukai ini luar biasa, perampasan, perampokan indikasi. Kenapa dia tidak dapat menunjukkan surat eksekusi hari ini,” ujar Elidanetti.
Teddy Sobandi, warga eks Komplek Bea Cukai, menyampaikan bahwa saat eksekusi rumahnya, beberapa oknum berseragam Kementerian Keuangan memasuki kamar pribadinya dan beberapa barang berharga hilang. Ia juga mempertanyakan legalitas pengosongan tanpa dokumen penting dan menuntut penegakan hukum yang adil.
Eggi Sudjana, Ketua Tim Kuasa Hukum warga, dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa proses hukum sudah masuk wilayah pengadilan dan meminta pihak berwenang untuk menghormati hukum dan menindaklanjuti kejadian ini.
Humas Bea Cukai, Adhitya Riandhika, mengklaim pihaknya memiliki bukti kepemilikan atas 30 rumah dinas di Kompleks Bea Cukai Tomang berupa sertifikat hak pakai (SHP) yang dibuat oleh Badan Pertanahan Negara (BPN). “Kami punya surat terkait dengan pemilikan rumah dinas ini,” kata Adhitya.
Jurnalis: Andi Firmansyah