Kenaikan Anggaran Reses, Ketua Padepokan Hukum: DPR Tidak Jujur ke Publik

Jakarta, otoritas.co.id — Kenaikan anggaran dana reses anggota DPR RI pada Oktober 2025 kembali menuai sorotan. Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Mus Gaber, meminta agar DPR bersikap jujur dan transparan kepada rakyat terkait perubahan jumlah dana reses yang dianggap tidak wajar.
Menurut Mus Gaber, pada awal tahun atau sebelum Mei 2025, dana reses yang diterima setiap anggota DPR sebesar Rp360 juta. Namun, pada Mei 2025 terjadi kenaikan pertama menjadi Rp702 juta, dan kini pada Oktober 2025 kembali naik menjadi Rp756 juta.
“Artinya, sudah dua kali naik dalam tahun yang sama. Publik berhak tahu alasan dan dasar hukumnya,” tegas Mus Gaber dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Namun, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, membantah adanya kenaikan dana reses tersebut. “Itu indeks dan jumlah titiknya juga berbeda, sehingga angkanya berbeda,” ujar Dasco dalam klarifikasinya.
Menanggapi hal itu, Mus Gaber justru mempertanyakan bantahan tersebut. “Kalau memang tidak ada kenaikan, kenapa ada dokumen yang beredar bertuliskan bukti pembayaran uang kegiatan sebesar Rp757 juta kepada anggota DPR?” ujarnya heran.
Ia menilai kebijakan ini mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif, apalagi dilakukan di tengah gelombang kritik masyarakat terkait gaya hidup mewah dan kurangnya transparansi anggaran di DPR.
“Kenaikan dana reses ini menunjukkan DPR tidak jujur kepada publik dan belum siap menjalankan prinsip keterbukaan anggaran. Rakyat berhak tahu ke mana uang negara digunakan,” tutup Mus Gaber.