23 Oktober 2024

Kementerian Perdagangan Investigasi Impor untuk Melindungi Industri Lokal

0

 

Jakarta, otoritas.co.id – Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengungkapkan bahwa Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) sedang melakukan investigasi terhadap impor selama tiga tahun terakhir.

“Kami akan meneliti apakah benar dalam tiga tahun terakhir ini industri lokal terpuruk akibat barang impor,” kata Zulkifli dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (8/7).

Zulkifli menjelaskan bahwa KPPI diberi tanggung jawab untuk menganalisis dan menyelidiki data impor dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Investigasi ini akan menjadi dasar untuk menentukan bea masuk terhadap tujuh jenis komoditas impor yang merajai pasar Indonesia.

Ketujuh komoditas tersebut meliputi tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, dan alas kaki.

Menteri Zulkifli menegaskan bahwa bea masuk tidak hanya dikenakan pada produk dari China seperti yang sering diberitakan, tetapi dari berbagai negara, dengan persentase bea masuk yang berkisar antara 10 hingga 200 persen.

“Jika terbukti ada lonjakan impor dari tujuh komoditas tersebut, KPPI bisa memberlakukan tarif bea masuk mulai dari 10 persen hingga 200 persen. Keputusan sepenuhnya berada di tangan KPPI dan KADI,” jelas Zulkifli.

Lebih lanjut, Zulkifli menyatakan bahwa KPPI dan KADI akan memanfaatkan data dari berbagai sumber seperti Badan Pusat Statistik (BPS) dan asosiasi terkait dalam penyelidikan mereka.

“Mereka akan melihat data dari BPS, memanggil asosiasi terkait, dan memeriksa lonjakan impor. Setelah itu, mereka akan melakukan sidang untuk menentukan keputusan. Ini bukan tentang balas dendam, tetapi tentang hak setiap negara untuk melindungi industrinya. Baik Tiongkok, Jepang, maupun Amerika, semuanya melakukan hal serupa,” ujar Mendag.

Hasil penyelidikan KPPI dan KADI akan berbeda. KPPI akan merumuskan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), sedangkan KADI akan menentukan Bea Masuk Anti-dumping (BMAD).

“Output dari KPPI adalah BMTP, sedangkan KADI menghasilkan BMAD. Mereka yang akan menentukannya,” kata Zulkifli.

Zulkifli menambahkan bahwa hasil dari KPPI dan KADI nantinya akan diserahkan kepada Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan.

Share artikel ini :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Hallo,?