Kejanggalan Dana Hibah KONI Bekasi: CBA Desak Kejagung Turun Tangan Usut Indikasi Korupsi

BEKASI, OTORITAS.co.id – Polemik dugaan penyimpangan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bekasi semakin memanas. Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera mengambil alih penyelidikan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengindikasikan penggunaan dana tanpa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang sah.
Sebelumnya, Ketua Harian KONI Kota Bekasi, Agus Irianto, mengklaim bahwa pihaknya telah menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dengan meminta pendampingan verifikasi dari Inspektorat Kota Bekasi. Namun, Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai langkah ini tidak cukup dan justru menimbulkan kecurigaan.
“Jangan hanya Inspektorat Kota Bekasi yang melakukan verifikasi atas dana hibah Kota Bekasi. Ini namanya jeruk makan jeruk, dan dugaan penyimpangan tidak bakal diketahui publik,” tegas Uchok kepada wartawan pada Kamis (26/6/2025).
Uchok menduga bahwa penggunaan dana hibah tersebut direalisasikan tanpa dasar hukum yang jelas, melainkan hanya berdasarkan “selera” pihak tertentu. Temuan BPK yang menunjukkan tidak adanya NPHD dan usulan resmi yang disetujui menjadi dasar kuat bagi CBA untuk menuntut Kejagung turun tangan.
Menurut CBA, pelanggaran prosedur formal ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, CBA mendesak Kejagung untuk segera memanggil pihak-pihak terkait dan membuka penyelidikan berdasarkan rekomendasi BPK.
Desakan ini menjadi sinyal kuat bahwa publik menuntut transparansi dan akuntabilitas penuh dalam pengelolaan dana hibah yang berasal dari APBD, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat luas, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu. (**)