Kejagung Didorong Usut Transaksi Gas Oil Patra Niaga Singapore yang Tak Dibayar Phoenix

Jakarta, otoritas.co.id – Meskipun Pertamina International Marketing & Distribution Pte Ltd (PIMD), anak usaha PT Pertamina Patra Niaga, memenangkan arbitrase senilai lebih dari US$142 juta terhadap Phoenix Petroleum Philippines, Inc (Phoenix) dan Udenna Corporation pada 30 November 2023 di Singapore International Arbitration Center (SIAC), dana tersebut hingga kini belum dibayarkan.
Menurut Direktur Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, kemenangan PIMD ini hanyalah kemenangan di atas kertas. “Kemenangan PIMD atas Phoenix hanya kemenangan semu. Kemenangan hanya di atas kertas, dan tetap saja merugikan keuangan perusahaan alias kerugian negara,” ujar Uchok Sky. Ia menambahkan bahwa ironisnya, PIMD telah mengeluarkan anggaran besar untuk menyewa pengacara, namun tetap tidak mampu menagih dana sebesar US$142 juta tersebut.
CBA mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) guna menyelidiki transaksi penjualan Gas Oil oleh PIMD yang tidak dibayar oleh Phoenix. Uchok Sky menduga bahwa pengajuan arbitrase di Singapura ini mungkin merupakan siasat untuk menghindari dugaan tindak pidana korupsi.
“Tidak ada salahnya pihak Kejaksaan Agung untuk segera memanggil dan memeriksa Agus Wicaksono, mantan Managing Director PIMD Singapore, ke kantor Kejagung, untuk menanyakan kapan dana sebesar US$142 juta bisa masuk ke kas Pertamina,” pungkas Uchok Sky. (**)