Kasus Korupsi MDI, Padepokan Hukum Desak Kejari Jaksel Panggil Dirut PT Telkom

Jakarta, otoritas.co.id – Penetapan Nicko Widjaja, CEO BRI Ventures, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang pengelolaan dana investasi PT Metra Digital Investama (MDI) Venture dan PT Tani Group Indonesia dinilai belum memadai.
Pada Rabu (3/9/2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan resmi menetapkan Nicko Widjaja sebagai tersangka. Ia diduga mengambil keputusan investasi secara melawan hukum dari perusahaan modal ventura BUMN kepada Tanihub senilai 5 juta dolar AS.
Koordinator Center for Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman, menilai jumlah tersangka yang ditetapkan masih terlalu sedikit. Menurutnya, publik menanti langkah hukum yang lebih tegas.
“Penyidikan masih berputar-putar pada internal PT MDI Venture, PT Tani Group Indonesia, dan BRI Ventures. Padahal publik menunggu langkah yang lebih berani,” tegas Jajang, Ahad (7/9/2025).
Jajang juga menilai pentingnya pemeriksaan terhadap tokoh lain yang memiliki peran dalam ekosistem investasi digital nasional. Ia menyebut salah satunya adalah Pamitra Wineka, co-founder sekaligus mantan CEO Tanihub, yang kini menjabat sebagai komisaris independen MIND ID.
Desakan senada datang dari Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Mus Gaber. Ia meminta Kejari Jakarta Selatan tidak hanya fokus pada anak perusahaan PT Telkom Indonesia, melainkan juga memanggil direktur utama perusahaan induknya.
“Panggil dong Dirut Telkom Dian Siswarini dan Ririek Adriansyah ke Kejari Jakarta Selatan,” tegas Mus Gaber.
Kasus dugaan korupsi dana investasi digital ini disebut berpotensi menyeret banyak nama besar, termasuk pejabat BUMN yang terlibat dalam aliran dana dan pengambilan keputusan investasi. Publik kini menunggu apakah Kejari Jakarta Selatan akan memperluas penyidikan hingga menyentuh level pucuk pimpinan BUMN. (**)