22 Juni 2025

Kasasi Andy Widya Susatyo Inkrah, CBA: Pengembang Perlu Segera Selesaikan Pembayaran 

0
images (12)

Jakarta, otoritas.co.id – Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menolak permohonan kasasi jaksa dalam perkara pidana No. 740 K/Pid/2025, yang diajukan terhadap Andy Widya Susatyo, pemilik tanah yang bersengketa dengan PT Kurnia Putra Soegama (KPS), pengembang perumahan Naira Residence. Dengan demikian, putusan bebas yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang resmi berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Menanggapi hal tersebut, Uchok Sky Khadafi, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), menyebut putusan ini sebagai “tamparan keras bagi mereka yang mencoba mengkriminalisasi warga biasa demi kepentingan bisnis.”

“MA telah mengkonfirmasi bahwa ini bukan perkara pidana. Andy hanya minta haknya dipenuhi. Tidak ada niat jahat, tidak ada penipuan. Ini murni perdata,” ujarnya.

Dengan putusan inkrah ini, kata Uchok, KPS perlu segera menyelesaikan pembayaran lahan secara penuh kepada Andy Widya Susatyo, agar konsumen Naira Residence mendapatkan kepastian hukum terkait status legal tanah yang digunakan untuk pembangunan perumahan.

“Kasihan, kan, mereka yang sudah beli, ternyata lahannya masih bermasalah,” jelasnya.

Uchok pun meminta pemerintah daerah, ATR/BPN, dan perbankan menunda proses sertifikasi atau akad kredit atas proyek Naira Residence sampai persoalan pembayaran lahan diselesaikan.

Seperti diketahui, perkara ini bermula dari transaksi jual-beli lahan seluas 4.672 m² di kawasan Serpong pada tahun 2019. Andy hanya menerima sebagian pembayaran dari KPS, sekitar Rp 5,3 miliar dari total nilai lahan sebesar Rp 11,2 miliar. Ketika Andy menolak menandatangani akta jual beli (AJB) tambahan sebelum pelunasan, pihak KPS justru melaporkannya ke kepolisian atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan bahwa tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam tindakan Andy, dan bahwa sengketa tersebut murni merupakan persoalan perdata. Jaksa kemudian mengajukan kasasi, namun Mahkamah Agung dalam putusan No. 740 K/Pid/2025 menolak permohonan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *