31 Juli 2025

Kapolri Didesak Periksa Kombes Pol. Adi Benny Cahyono Terkait Dugaan Dana Rp5,2 Miliar dan Konflik Kepentingan

0
images (64)

Jakarta, otoritas.co.id – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo didesak untuk segera memeriksa Kombes Pol. Adi Benny Cahyono terkait dugaan penyerahan uang tunai senilai Rp5,2 miliar dan potensi pelanggaran kode etik serta konflik kepentingan. Desakan ini muncul setelah informasi mengenai transaksi mencurigakan tersebut beredar luas di publik dan menjadi perhatian serius berbagai pihak.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, sebelumnya telah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil Adi Benny guna mengusut sumber dan tujuan dana tersebut. Menanggapi hal ini, Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH) turut menyatakan keprihatinan mendalam dan mendesak Kapolri mengambil tindakan tegas.

Ketua Umum GEMAH, Badrun Atnangar, secara terbuka mempertanyakan asal-usul uang miliaran rupiah tersebut. Ia merujuk pada pernyataan Shielvia Septiani, istri Adi Benny Cahyono yang saat ini menjabat sebagai Dirlantas Polda Jambi, yang mengaku suaminya telah dua kali menyerahkan uang tunai Rp5,2 miliar kepada seseorang bernama Tommy untuk keperluan bisnis jual beli tanah.

“Ini sangat janggal. Saat itu, Adi Benny Cahyono masih berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) dan menjabat sebagai Kasi STNK di Polda Metro Jaya, bukan seorang Kombes. Dari mana sumber dana sebesar itu? Ini patut dicurigai,” tegas Badrun pada Kamis (23/7/25).

Menurut Badrun, keterlibatan anggota Polri dalam praktik bisnis pribadi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, terlebih terkait jual beli tanah, sangat bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2017 tentang Usaha bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Regulasi tersebut secara ketat mengatur keterlibatan personel Polri dalam kegiatan usaha.

GEMAH juga menyoroti keberadaan perusahaan milik Adi Benny dan istrinya, PT Griya Anugerah Sejahtera, yang diduga bergerak di bidang jual beli tanah. Perusahaan ini dicurigai belum pernah mengajukan permohonan atau memberikan pemberitahuan kepada Tim Penilai Usaha Polri sebagaimana diamanatkan oleh regulasi internal Polri.

“Atas dasar itulah kami mendesak Kapolri untuk memerintahkan Koordinator Satgas (Kortas) Tipikor Polri segera memanggil Kombes Pol. Adi Benny Cahyono. Penelusuran terhadap dana Rp5,2 miliar serta aktivitas PT Griya Anugerah Sejahtera menjadi penting, mengingat indikasi konflik kepentingan dan pelanggaran kode etik,” ujar Badrun.

Nama Adi Benny Cahyono sendiri tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 937/Pid.B/2024/PN Tng, terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh PT Kurnia Putra Soegama. Hal ini semakin memperkuat urgensi pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *