Kantor KSOP Kelas II Marunda Awasi Peletakan Lunas Kapal KT-67 Guna Pastikan Standar Keselamatan dan Teknis

Jakarta, otoritas.co.id – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Marunda, di bawah Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, melalui Marine Inspector-nya, hari ini melakukan pengawasan ketat terhadap proses peletakan lunas kapal KT-67 di galangan PT. Karya Tehnik Utama Marunda. Pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan pemerintah untuk memastikan setiap pembangunan kapal memenuhi standar keselamatan dan ketentuan teknis yang berlaku.
Kegiatan pengawasan yang dilaksanakan pada hari Senin, 14 Juli 2025 ini, bertujuan untuk memverifikasi secara langsung kesesuaian prosedur peletakan lunas dengan peraturan dan standar yang telah ditetapkan. Peletakan lunas merupakan tahap krusial dalam konstruksi kapal, di mana fondasi awal lambung kapal diletakkan, yang akan sangat menentukan integritas struktural dan keselamatan operasional kapal di kemudian hari.
Dalam kesempatan ini, Marine Inspector dari KSOP Kelas II Marunda memeriksa berbagai aspek, termasuk material yang digunakan, metode pengerjaan, serta kepatuhan terhadap spesifikasi desain yang telah disetujui. Kehadiran Marine Inspector ini menegaskan peran penting mereka dalam menjamin bahwa setiap kapal yang dibangun di Indonesia aman dan layak berlayar.
Kepala KSOP Kelas II Marunda menyatakan, “Pengawasan ini adalah langkah proaktif kami untuk memastikan bahwa proses pembangunan kapal di galangan mematuhi standar keselamatan dan teknis tertinggi. Keselamatan pelayaran adalah prioritas utama kami, dan kami akan terus melakukan inspeksi serta pengawasan ketat di setiap tahapan pembangunan kapal.”
Pengawasan rutin seperti ini diharapkan dapat mencegah potensi risiko dan memastikan bahwa industri perkapalan nasional terus berkembang dengan tetap mengedepankan kualitas dan keamanan.
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Marunda adalah unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, yang bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan pelayaran, serta pelayanan jasa kepelabuhanan di wilayah kerjanya. (**)