Kantor Imigrasi Tangerang Deportasi Warga Negara Pakistan Pelanggar Keimigrasian

Tangerang, otoritas.co.id – Dalam upaya berkelanjutan untuk meningkatkan komitmen penegakan hukum dan menjaga kedaulatan negara, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Tangerang telah mengambil tindakan tegas berupa pendeportasian dan penangkalan terhadap seorang Warga Negara Pakistan.
Warga negara asing tersebut kedapatan melakukan pelanggaran keimigrasian yang spesifikasinya tidak disebutkan dalam rilis ini. Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) ini merupakan langkah yang diambil secara cermat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Penerapan TAK, seperti pendeportasian dan penangkalan, adalah manifestasi komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan stabilitas negara dari potensi ancaman yang mungkin timbul dari pelanggaran keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Tangerang, Hasanin, menegaskan, “Tindakan pendeportasian dan penangkalan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menegakkan hukum keimigrasian. Kami tidak akan berkompromi dengan pelanggaran yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia. Setiap individu, baik Warga Negara Indonesia maupun asing, harus mematuhi aturan yang berlaku. Kami juga mengapresiasi dukungan dari masyarakat dalam membantu kami menjaga kedaulatan negara.”
Pihak Imigrasi Tangerang juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus mendukung dan berpartisipasi aktif dalam upaya menjaga keamanan dan stabilitas negara, salah satunya dengan melaporkan informasi terkait dugaan pelanggaran keimigrasian.
Tindakan ini juga sejalan dengan arahan dari Direktorat Jenderal Imigrasi (@ditjen_imigrasi) dan Kementerian Hukum dan HAM (@kemenimipas) dalam menegakkan peraturan keimigrasian secara konsisten. (**)
#Imigrasi, #Tangerang, #ImigrasiTangerang