IPJI Sumbar Dampingi Darlinsah Ajukan Sengketa Informasi Bank Nagari ke KI

Padang, otoritas.co.id — Pemohon Informasi Publik, Darlinsah, S.H., LL.M, secara resmi menyerahkan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik terhadap PT Bank Nagari ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat, Jumat, 29 Januari 2026. Permohonan tersebut diserahkan langsung di Kantor KI Sumbar dan diterima oleh Panitera Pengganti, Kiki Eko Saputra.
Dalam penyerahan itu, Darlinsah didampingi Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (DPW IPJI) Sumatera Barat, Prof. Anul Zufri, S.H., MH, Ph.D, yang juga dosen di ASEAN University International Malaysia. Pendampingan ini merupakan bentuk dukungan institusional dan moral terhadap upaya penegakan prinsip keterbukaan informasi publik.
Darlinsah, yang berprofesi sebagai wartawan, menjelaskan bahwa pengajuan sengketa informasi ini merupakan langkah konstitusional setelah permohonan informasi publik yang diajukannya kepada PT Bank Nagari tidak dikabulkan, termasuk keberatan yang telah disampaikan kepada Direktur Utama Bank Nagari namun tidak membuahkan hasil. Jalur Komisi Informasi ditempuh guna memperoleh kepastian hukum atas hak masyarakat untuk mengakses informasi yang dikelola badan publik, khususnya badan usaha milik daerah (BUMD).
Adapun permohonan sengketa tersebut berkaitan dengan penolakan PT Bank Nagari untuk membuka sejumlah informasi strategis, seperti data pegawai beserta penghasilan, belanja atau pengeluaran perusahaan, serta daftar penerima dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) periode 2021–2024. Berdasarkan laporan tahunan Bank Nagari, penyaluran dana CSR dalam beberapa tahun terakhir mencapai puluhan miliar rupiah yang bersumber dari pengelolaan keuangan perusahaan daerah.
Prof. Anul Zufri mengapresiasi langkah Darlinsah yang dinilainya sebagai wujud jurnalis pejuang keterbukaan informasi.
Menurutnya, upaya ini bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan demi menjamin hak dan keadilan masyarakat dalam memperoleh informasi terkait penggunaan uang BUMD atau uang negara. Transparansi, tegasnya, merupakan prasyarat utama dalam membangun kepercayaan publik serta mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.
Sebagai akademisi dan praktisi hukum, Prof. Anul Zufri berharap proses penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi Sumatera Barat dapat berjalan objektif dan berkeadilan, serta menjadi preseden positif bagi badan publik agar lebih patuh dan konsisten dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dengan diterimanya permohonan tersebut oleh Panitera Pengganti KI Sumbar, Kiki Eko Saputra, sengketa informasi antara Darlinsah dan PT Bank Nagari selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat.
