Indonesia Darurat Scam: Ribuan Korban Berjatuhan Setiap Hari, Ketua DPP Divisi Hukum CWIG Ungkap Ancaman Serius

Jakarta, otoritas.co.id – Gelombang kejahatan penipuan digital (scam) di Indonesia kian mengkhawatirkan. Setiap hari, laporan masyarakat mencapai sekitar 1.000 pengaduan, angka yang jauh melampaui banyak negara lain. Kondisi ini menandakan bahwa Indonesia tengah berada dalam situasi darurat kejahatan finansial digital.
Ketua DPP Divisi Hukum Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG) sekaligus praktisi hukum di Jakarta, Rahmat Aminudin, S.H., menilai lonjakan kasus ini bukan sekadar fenomena teknologi, melainkan ancaman serius terhadap keamanan ekonomi dan hukum masyarakat.
“Scam hari ini bukan lagi kejahatan sederhana. Modusnya terstruktur, lintas platform, dan menyasar siapa saja. Korban bukan hanya masyarakat awam, tetapi juga pelaku usaha, karyawan, bahkan profesional,” ujar Rahmat Aminudin.
Modus Scam Kian Beragam dan Sistematis
Berdasarkan data dan pengaduan yang berkembang, modus penipuan yang paling banyak dilaporkan masyarakat meliputi:
- Penipuan transaksi belanja online,
- Panggilan palsu yang mengatasnamakan bank, aparat, atau lembaga resmi,
- Penipuan investasi dengan iming-iming keuntungan cepat,
- Penipuan lowongan kerja,
- Penipuan hadiah dan undian fiktif.
Fenomena ini juga menjadi perhatian serius Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK mencatat lonjakan pengaduan di Indonesia mencapai 3–4 kali lebih tinggi dibandingkan banyak negara lain. Tantangan terbesar dalam penanganan scam adalah keterlambatan pelaporan, di mana sekitar 80% korban baru melapor lebih dari 12 jam setelah kejadian. Padahal, dana hasil penipuan dapat berpindah dan keluar dari rekening korban dalam waktu kurang dari satu jam.
“Selisih waktu inilah yang sering menentukan apakah dana korban masih bisa diselamatkan atau tidak. Karena itu, korban harus segera bertindak dan tidak menunda laporan,” tegas Rahmat.
Aliran Dana Makin Sulit Dilacak
Rahmat Aminudin juga menyoroti pola pelarian dana hasil penipuan yang semakin kompleks. Jika sebelumnya dana hanya berputar di perbankan, kini alirannya meluas ke berbagai ekosistem digital, seperti:
- Rekening di bank lain,
- Dompet elektronik,
- Aset kripto,
- Emas digital,
- Platform e-commerce,
- Instrumen aset keuangan digital lainnya.
Kondisi ini menuntut respons hukum yang cepat, terkoordinasi, dan lintas sektor, melibatkan regulator, perbankan, penyedia platform digital, serta aparat penegak hukum.
CWIG Dorong Kesadaran dan Keberanian Melapor
Rahmat menegaskan bahwa salah satu hambatan terbesar dalam pemberantasan scam adalah rasa takut dan keraguan korban untuk melapor. Padahal, secara hukum, korban memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan.
“Scam bukan aib korban. Yang berbahaya justru diam. Dengan langkah cepat, bukti yang lengkap, dan pendampingan hukum yang tepat, posisi korban jauh lebih terlindungi,” ujarnya.
Melalui CWIG, Divisi Hukum terus mendorong edukasi kewaspadaan investasi, literasi hukum, dan keberanian masyarakat untuk mengambil langkah hukum yang benar.
Butuh edukasi atau pendampingan hukum terkait scam?
Masyarakat dapat menghubungi: Rahmat Aminudin, S.H., Ketua DPP Divisi Hukum Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG)/ Advokat & Konsultan Hukum
WhatsApp: 0811-8862-616
