2 April 2025

Imigrasi Tangerang Deportasi Warga Negara Thailand dan Tiongkok

0
1743080304242

Tangerang, otoritas.co.id — Kantor Imigrasi Tangerang melaksanakan dua kegiatan Pengawasan Keberangkatan (WASKAT) sebagai bagian dari penegakan hukum keimigrasian.

Kegiatan pertama dilakukan terhadap seorang Warga Negara (WN) Thailand yang merupakan mantan narapidana. WN Thailand tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan agar tidak dapat kembali ke wilayah Indonesia.

Selain itu, Kantor Imigrasi Tangerang juga melakukan kegiatan WASKAT terhadap tiga Warga Negara Tiongkok yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian. Ketiga WN Tiongkok tersebut turut dikenakan TAK berupa pendeportasian dan penangkalan sebagai langkah tegas dalam menegakkan aturan keimigrasian.

Langkah ini merupakan bentuk komitmen Kantor Imigrasi Tangerang dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Indonesia melalui pengawasan yang ketat dan profesional terhadap pelanggaran keimigrasian.

@kemenimipas, @ditjen_imigrasi, #Imigrasi, #Tangerang, #ImigrasiTangerang

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Hallo,?