17 September 2025

Imigrasi Tangerang Deportasi 4 Warga Negara Inggris Penyalahguna Visa

0
IMG-20250908-WA0056

Tangerang, Otoritas.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mendeportasi empat warga negara Inggris yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. Deportasi dilakukan pada Kamis, 4 September 2025 pukul 20.15 WIB melalui penerbangan Singapore Airlines (SQ 967) dengan tujuan London dan Manchester.

Keempat WN Inggris berinisial J.P.T, K.J.M, O.T.B, dan A.J.C itu diamankan dalam operasi pengawasan keimigrasian pada Selasa, 2 September 2025 di sebuah gedung perkantoran di kawasan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, serta tiga apartemen di wilayah Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran keimigrasian. “Pengawasan ini hasil Pulbaket dari Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan WNA, serta tindak lanjut laporan masyarakat,” ujarnya.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bong Bong Prakoso Napitupulu, menambahkan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan keempat WNA pemegang Visa on Arrival (VOA) tersebut mengikuti pelatihan kerja sebagai sales investasi di Indonesia. Mereka bahkan menerima fasilitas, akomodasi, transportasi, serta imbalan sebesar 200 dolar AS per minggu.

“Hal ini jelas melanggar aturan penggunaan VOA yang hanya diperuntukkan bagi keperluan wisata, kunjungan keluarga, rapat, pembelian barang, dan pengobatan,” tegas Bong Bong.

Berdasarkan temuan tersebut, keempat WN Inggris dinilai melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain dideportasi, mereka juga dikenakan penangkalan sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Hasanin mengimbau masyarakat di wilayah Tangerang Raya agar proaktif melaporkan keberadaan WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian melalui hotline pengaduan Orang Asing di nomor 082118063026.

 

(H.S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *