Imigrasi Tangerang Amankan Empat WNA Pelanggar Aturan Keimigrasian

Tangerang, Otoritas.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang berhasil mengamankan empat warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian. Tindakan ini dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait keberadaan WNA yang dinilai meresahkan di salah satu apartemen di Kabupaten Tangerang, pada Kamis (7/8) malam.
Keempat WNA tersebut terdiri dari dua warga Pakistan berinisial M.I. dan D.P., serta dua warga Nigeria berinisial K.O. dan S.U.N. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dua WN Nigeria kedapatan tinggal melebihi batas izin (overstay) masing-masing selama tiga bulan dan dua tahun. Sementara dua WN Pakistan diduga sebagai investor fiktif dengan izin tinggal terbatas (ITAS) dan memberikan keterangan tidak benar saat pengajuan izin.
Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Hasanin, menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan bentuk respon cepat terhadap laporan masyarakat. Sementara itu, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bong Bong Prakoso Napitupulu, menjelaskan pihaknya telah menelusuri keberadaan perusahaan penjamin dua WN Pakistan, namun tidak menemukan aktivitas apapun di lokasi.
Dua WN Nigeria akan dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan sesuai Pasal 78 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Adapun proses pemeriksaan terhadap dua WN Pakistan masih berlanjut, dengan kemungkinan penyidikan tindak pidana jika terbukti melanggar Pasal 123 UU Keimigrasian.
Hasanin mengajak masyarakat aktif melaporkan keberadaan WNA yang dinilai mengganggu ketertiban melalui fasilitas pengaduan resmi yang telah disediakan Imigrasi Tangerang. (**)