Imigrasi Tangerang Amankan 10 WNA Diduga Investor Bodong
Jakarta, otoritas.co.id — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengamankan 10 warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan modus sebagai investor bodong.
Para WNA tersebut diamankan pada Rabu (19/11) lalu di sebuah apartemen di kawasan Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Mereka terdiri dari 8 warga Pakistan dan 2 warga Irak, seluruhnya pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) investor yang dijamin oleh beberapa perusahaan terdaftar.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap perusahaan penjamin, Imigrasi menemukan kejanggalan. Perusahaan-perusahaan yang menjamin para WNA tersebut ternyata tidak memiliki aktivitas usaha nyata. Sebagian merupakan kantor kosong, virtual office yang sudah tidak aktif, perusahaan lain, bahkan ada yang tidak memiliki kantor sama sekali.
Dalam pemeriksaan lapangan lebih lanjut, Imigrasi juga mendapati bahwa sejumlah perusahaan penjamin tidak menjalankan kegiatan operasional dan tidak diketahui pengelolanya.
Para WNA terduga investor bodong itu mengaku tidak mengetahui bentuk investasi maupun perusahaan tempat mereka diklaim berinvestasi. Selama berada di Indonesia, aktivitas mereka juga tidak jelas, sehingga menguatkan dugaan bahwa izin tinggal investasi hanya dijadikan tameng untuk masuk dan tinggal di Indonesia tanpa tujuan yang sah.
Saat ini, kesepuluh WNA tersebut ditahan di Kantor Imigrasi Tangerang untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam. Mereka diduga melanggar Pasal 123 huruf a Undang-Undang Keimigrasian, yang mengatur mengenai pemberian surat atau data palsu dalam permohonan izin tinggal.(**)
