21 Oktober 2025

IAW Desak KPK dan Kejagung Panggil PT NHM: BPK Sudah 10 Tahun Peringatkan Pola Pelanggaran BBM

0
sekretaris-pendiri-indonesian-audit-watch-iaw-iskandar-sitor-m1is

Jakarta, otoritas.co.id — Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera memanggil H. Robert Nitiyudo Wachjo, pemegang saham utama PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) dan PT Indotan Halmahera Bangkit, terkait dugaan pelanggaran tata niaga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Iskandar menegaskan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah berulang kali menyoroti pola pelanggaran serupa selama satu dekade terakhir — khususnya penjualan BBM industri dan non-subsidi oleh Pertamina di bawah harga jual dasar (bottom price).

“Negara tak boleh lagi berpura-pura buta. BPK sudah menemukan, mencatat, dan merekomendasikan koreksi sejak 2014, tapi pola ini tetap dibiarkan. Itu jelas merugikan keuangan negara,” ujar Iskandar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja BPK atas Pertamina 2018–2023, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp14,06 miliar terkait transaksi dengan PT NHM dan mitra seperti PT Antam Tbk.
Menurut Iskandar, pola penjualan BBM di bawah harga dasar itu terus berulang tanpa adanya koreksi finansial yang memadai.

“Pertamina sudah direkomendasikan untuk menertibkan penjualan di bawah bottom price dan mengenakan denda kepada pembeli. Tapi kalau rekomendasi BPK terus diabaikan, berarti ada pihak yang secara sadar menikmati keuntungan ilegal,” tegasnya.

Selain itu, IAW juga menyoroti dugaan suap Rp5,5 miliar yang menyeret nama Haji Robert dalam kasus perizinan tambang di Maluku Utara.

“Meski Gubernur Abdul Ghani Kasuba sudah wafat, penyidikan tak boleh berhenti. Uang dan izin tidak mati bersama pelakunya. KPK wajib melacak aliran dana dan tanggung jawab korporasi,” tambah Iskandar.

Empat Perspektif Hukum: Dari Tipikor hingga Audit Negara

  1. UU Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31/1999 jo. 20/2001)
    Temuan BPK terkait penjualan di bawah bottom price dapat menjadi bukti permulaan kuat untuk menjerat pelaku dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor atas perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
  2. UU Migas (UU No. 22/2001)
    Pelanggaran terhadap ketentuan harga jual dasar merupakan cacat tata niaga energi. Dengan pola berulang, PT NHM diduga menikmati harga di bawah standar pemerintah dan melanggar prinsip transparansi niaga migas.
  3. UU Perseroan Terbatas (UU No. 40/2007)
    Berdasarkan Pasal 97 ayat (3) dan Pasal 104, direksi dan pemegang saham pengendali seperti H. Robert dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi atas transaksi yang merugikan BUMN.
  4. UU Pemeriksaan Keuangan Negara (UU No. 15/2004 & 15/2006)
    LHP BPK bukan sekadar rekomendasi administratif, melainkan alat bukti hukum yang sah untuk dasar penyidikan. Audit Pertamina 2018–2023 menemukan:
  • Penjualan solar non-subsidi di bawah bottom price
  • Penyimpangan distribusi dan stok BBM industri
  • Potensi kerugian negara berulang dari selisih harga jual

Empat Langkah Konkret yang Didesak IAW

  1. Kejagung memeriksa seluruh dokumen transaksi BBM antara Pertamina dan PT NHM sesuai rekomendasi audit negara.
  2. 2KPK memperluas penyidikan dugaan suap Rp5,5 miliar menjadi investigasi grand corruption di sektor tambang.
  3. BPK dan BPKP melakukan audit forensik lintas periode untuk menghitung total kerugian negara.
  4. Pertamina diwajibkan menyerahkan seluruh kontrak jual-beli dan menagih denda kepada pembeli seperti PT NHM.

“Selama 10 tahun BPK sudah kasih peta harta karun bagi penegak hukum. Kalau rakyat kecil beli solar bisa diawasi, maka konglomerat tambang apalagi. Negara jangan pura-pura tidak tahu,” tegas Iskandar menutup pernyataannya.

Menurutnya, penegakan hukum atas kasus ini menjadi ujian nyata keberanian aparat hukum dalam menegakkan keadilan fiskal dan akuntabilitas korporasi.

“Eksekusi terhadap rekomendasi BPK adalah ukuran keberanian hukum. Bukan sekadar pidato, tapi tindakan nyata,” pungkas Iskandar. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *