Gunung Tumpang Pitu Rusak Parah Akibat Tambang Emas, Nelayan Banyuwangi Terdampak

Banyuwangi, Otoritas.co.id – Aktivitas pertambangan emas di Gunung Tumpang Pitu, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, dilaporkan menyebabkan kerusakan lingkungan serius dan berdampak langsung terhadap kehidupan nelayan pesisir selatan Banyuwangi. Gunung yang selama ini berfungsi sebagai benteng alami tsunami kini berubah menjadi kawasan industri tambang.
Tambang emas yang dikenal sebagai Tambang Emas Tujuh Bukit tersebut dikelola oleh PT Bumi Suksesindo (BSI), anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA), berdasarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi pada 2012.
Blogger dan pegiat literasi lingkungan, Malika Dwi Ana, menyebut kerusakan Gunung Tumpang Pitu sebagai tragedi ekologis yang masih terus berlangsung. Menurutnya, aktivitas tambang telah menyebabkan deforestasi, erosi tanah, serta pencemaran air yang bermuara langsung ke laut.
“Kerusakan ini tidak hanya terjadi di darat, tetapi juga berdampak ke laut. Limbah tambang mengalir ke pesisir dan memengaruhi ekosistem,” ujar Malika, Senin (22/12/2025).
Ia menambahkan, nelayan di kawasan Pantai Pulau Merah, Pancer, dan Mustika kini merasakan penurunan kualitas hasil tangkapan. Ikan yang didapat dinilai tidak lagi sehat dan diduga terpapar pencemaran.
Selain itu, aktivitas peledakan tambang sepanjang 2024 hingga 2025 disebut memicu longsoran tanah ke arah laut. Kondisi tersebut berpotensi merusak terumbu karang dan mengancam keberlanjutan ekosistem pesisir.
Secara administratif, IUP Operasi Produksi Gunung Tumpang Pitu diterbitkan melalui Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/547/KEP/429.011/2012 tertanggal 9 Juli 2012, dengan masa berlaku hingga 25 Januari 2030 dan dapat diperpanjang. Izin tersebut kemudian diubah melalui Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/928/KEP/429.011/2012 tertanggal 7 Desember 2012.
Sementara itu, IUP Eksplorasi diterbitkan melalui Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/930/KEP/429.011/2012 dan terakhir diubah melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor P2T/83/15.01/V/2018.
Namun berdasarkan Surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Nomor T-2122/MB.04/DJB.M/2024 tertanggal 26 November 2024, IUP Eksplorasi PT Damai Suksesindo saat ini disuspensi hingga 10 Oktober 2025.
Kasus Gunung Tumpang Pitu kembali memunculkan perdebatan mengenai konflik antara investasi pertambangan dan perlindungan lingkungan. Sejumlah pihak mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin tambang, pemulihan lingkungan, serta perlindungan bagi nelayan dan masyarakat pesisir.
“Gunung ini pernah menjadi pelindung Banyuwangi dari tsunami. Kini justru rusak akibat aktivitas tambang,” kata Malika.
Hingga kini, tuntutan publik agar negara hadir melindungi lingkungan dan keselamatan masyarakat pesisir terus menguat. (**)
