GSBK Desak KPK Usut Dugaan Kecurangan Tender Proyek Jalan Bomang Rp33 Miliar

Bogor, otoritas.co.id – Gerakan Santri Biru Kuning (GSBK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Jalan Bojonggede–Kemang (Jalan Bomang) di Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, yang dianggarkan senilai Rp33 miliar untuk tahun 2025.
Koordinator Nasional GSBK, Febri Yohansyah, menyebut adanya indikasi pengaturan pemenang lelang yang merugikan prinsip transparansi dan efisiensi dalam proses pengadaan proyek infrastruktur tersebut. “Kasus ini mulai terungkap setelah sejumlah pengusaha lokal berani angkat suara mengenai dugaan adanya pengaturan dalam penunjukan pemenang tender proyek Jalan Bomang,” ujar Febri.
Yang menjadi sorotan GSBK adalah terpilihnya PT Tri Manunggal Karya sebagai pemenang tender dengan nilai penawaran Rp31,513 miliar—yang justru merupakan salah satu penawaran tertinggi dari seluruh peserta lelang. Perusahaan tersebut beralamat di Jl. Mesjid Sirojul Munir No. 26, RT 02/02, Kelurahan Tengah, Cibinong, Bogor.
“Ada penawar dari peringkat satu hingga tiga yang menawar harga lebih rendah, tapi kenapa justru yang tertinggi yang dimenangkan? Ini jelas-jelas patut dicurigai,” tegas Febri.
GSBK secara tegas meminta KPK untuk tidak berhenti hanya pada pemanggilan Kepala Bagian ULP BJ Kabupaten Bogor, Asman Dila, tetapi juga membuka penyelidikan secara menyeluruh terhadap proses tender proyek tersebut.
Tak hanya itu, Febri juga mendesak Bupati Bogor, Rudy Susmanto, agar segera membatalkan proyek Jalan Bomang demi menjaga integritas dan kepercayaan publik. “Lebih baik proyek ini dibatalkan untuk menjaga nama baik Pak Bupati di mata rakyat. Ketegasan beliau sangat ditunggu,” pungkas Febri. (**)