FMPKN Soroti Kontrak Sewa Kapal PBA–PNBBR, Dinilai Janggal dan Berpotensi Rugikan Keuangan Negara

Jakarta, Otoritas.co.id – Forum Masyarakat Pengawas Keuangan Negara (FMPKN) menyatakan keprihatinan serius terhadap pengelolaan kontrak sewa kapal antara PT Pelayaran Bahtera Adhiguna (PBA), anak usaha BUMN, dengan PT Pelayaran Nasional Bina Buana Raya (PNBBR). FMPKN menilai kontrak tersebut sarat kejanggalan, minim transparansi, dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Koordinator Lapangan (Korlap) FMPKN, Ray Leko, menegaskan bahwa kritik yang sebelumnya disampaikan Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Ucok Sky Khadafi, mencerminkan kegelisahan publik yang beralasan terhadap tata kelola kontrak di lingkungan BUMN.
“Kontrak sewa kapal yang tidak mencantumkan nilai kontrak secara jelas merupakan persoalan serius. Ini bukan sekadar cacat administrasi, melainkan menyangkut akuntabilitas pengelolaan keuangan negara,” ujar Ray Leko dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (10/1/2025).
FMPKN merujuk pada pernyataan Ucok Sky Khadafi yang lebih dahulu mengungkap kejanggalan kontrak tersebut ke ruang publik. Menurut Ucok, model kontrak semacam ini merupakan praktik yang tidak lazim dan berisiko tinggi.
“Kontrak sewa kapal tanpa nilai kontrak yang jelas adalah janggal dan menggelikan. Kontrak bernilai besar tidak boleh dibuat seperti cek kosong yang nilainya bisa diisi belakangan,” tegas Ucok.
Berdasarkan kajian FMPKN terhadap data dan dokumen yang beredar, PT Pelayaran Bahtera Adhiguna tercatat setidaknya dua kali melakukan kontrak sewa kapal dengan PNBBR. Pertama, kontrak tertanggal 1 Juli 2020 dengan Nomor A.3788B/SP.904/DIRUT-2020 untuk kapal Premium Bahari. Kedua, kontrak tertanggal 2 Januari 2024 dengan Nomor 2430.Pj/KU.406/BA010400/2022 untuk dua kapal, yakni Premium Bahari dan Premier Bahari. Kedua kontrak tersebut masing-masing berlaku selama satu tahun sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
Permasalahan utama yang disoroti FMPKN adalah tidak dicantumkannya nilai kontrak secara eksplisit dalam dokumen perjanjian. Kontrak hanya menyebutkan bahwa nilai sewa disesuaikan dengan tujuan pelayaran, berat muatan, serta harga bahan bakar, tanpa mencantumkan nilai nominal, metode perhitungan baku, maupun batas maksimum biaya sewa.
Menurut Ray Leko, pola kontrak seperti ini bertentangan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang seharusnya menjadi standar utama dalam pengelolaan BUMN dan anak usahanya.
“Tanpa kepastian nilai dan formula perhitungan yang jelas, fungsi pengawasan menjadi lemah. Kondisi ini membuka ruang penyalahgunaan kewenangan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Selain itu, FMPKN juga menyoroti pola kontrak jangka pendek yang berulang dengan mitra yang sama. Pola tersebut dinilai patut diduga sebagai upaya menghindari mekanisme tender terbuka dan kompetisi usaha yang sehat.
“Atas dasar itu, FMPKN menuntut penjelasan terbuka dari manajemen PT Pelayaran Bahtera Adhiguna, mulai dari dasar hukum kontrak, mekanisme pengadaan, hingga rincian nilai dan formula sewa kapal,” lanjut Ray.
FMPKN juga mendesak dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kontrak sewa kapal dengan pola serupa, serta mendorong dilaksanakannya audit investigatif oleh lembaga berwenang, baik internal BUMN maupun lembaga pengawasan eksternal negara, guna memastikan tidak terjadi pemborosan, inefisiensi, maupun potensi kerugian keuangan negara.
“Pengawasan publik bukan ancaman bagi BUMN. Justru transparansi adalah fondasi utama untuk menjaga kepercayaan rakyat dan memastikan keuangan negara dikelola secara bertanggung jawab,” pungkas Ray Leko. (**)
