Ekonomi Konstitusi dan Ilusi Stabilitas: Membaca Krisis yang Diciptakan Negara

Oleh: Yudhie Haryono – CEO Nusantara Centre
Di tengah klaim stabilitas dan puja-puji atas pertumbuhan ekonomi, pertanyaan mendasarnya justru luput diajukan: stabil untuk siapa dan tumbuh untuk siapa? Inilah ironi terbesar ekonomi Indonesia hari ini—angka makro dipuja, sementara penderitaan rakyat dianggap sekadar efek samping yang wajar.
Ekonomi konstitusi hadir untuk membongkar ilusi tersebut. Ia menegaskan bahwa perekonomian bukan semata urusan pasar, melainkan amanat konstitusional. UUD 1945 secara tegas meletakkan dasar bahwa penguasaan sumber daya alam, arah pembangunan, dan kebijakan ekonomi harus diarahkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, bukan bagi akumulasi segelintir elite.
Namun, dalam praktiknya, konstitusi ekonomi justru dikalahkan oleh iman buta pada pasar. Negara perlahan mengundurkan diri dari fungsi utamanya, lalu berperan sebagai fasilitator kepentingan modal. Kebijakan utang luar negeri, liberalisasi sektor strategis, hingga glorifikasi pembangunan infrastruktur dijalankan seolah-olah merupakan mandat konstitusi, padahal sebaliknya: ia adalah bentuk pengingkaran.
Absennya Undang-Undang Perekonomian Nasional menjadi celah terbesar dari pengkhianatan tersebut. Tanpa payung hukum yang berakar pada UUD 1945, perekonomian nasional mudah dirampok oleh korporasi global. Kepemilikan asing yang nyaris mutlak atas sektor strategis bukan lagi penyimpangan kecil, melainkan bukti sistematis bahwa ekonomi Indonesia telah dijauhkan dari tujuan konstitusionalnya.
Dalam situasi ini, krisis bukanlah kecelakaan. Pemikiran Hyman P. Minsky menjelaskan bahwa krisis justru diciptakan dan dipelihara dalam sistem kapitalisme finansial. Utang, spekulasi, dan pembiayaan Ponzi menjadi alat akumulasi kekayaan tercepat. Negara, yang seharusnya menjadi pengendali, justru sering kali menjadi pelindung praktik tersebut.
Tak mengherankan jika setiap krisis besar di Indonesia selalu berujung pada konsolidasi kekayaan di tangan yang sama. Rakyat menanggung beban, sementara para predator ekonomi memetik keuntungan. Inilah bentuk penjajahan gaya baru: teman menjajah teman sendiri dengan legitimasi kebijakan negara.
Ekonomi konstitusi menolak keras pola ini. Ia tidak menghendaki stabilitas semu, apalagi pertumbuhan yang dibangun di atas utang dan pengorbanan sosial. Ekonomi konstitusi menuntut keberanian politik—keberanian untuk menolak neoliberalisme, membatasi oligarki, dan menegakkan keadilan distributif.
Sudah saatnya bangsa ini berhenti menunggu “ratu adil” dan mulai menagih konstitusi. Sebab, semakin sering rakyat berharap pada mitos, semakin jauh elite menyimpang dari kewajibannya. Jalan keluar bukanlah mimpi, melainkan keberanian untuk kembali menjadikan UUD 1945 sebagai panglima dalam seluruh kebijakan ekonomi.
Jika tidak, kita boleh saja membanggakan peringkat ekonomi dunia, tetapi rakyat kebanyakan akan tetap menjadi buruh di rumahnya sendiri—menyaksikan kekayaan negeri ini diangkut pergi dengan nama pembangunan.
