Dugaan Manipulasi Proyek Jalan Rp87,5 Miliar di Bekasi: KPK Diminta Turun Tangan Usut Kepala DBMSDA

Bekasi, otoritas.co.id – Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengusut dugaan manipulasi dalam proyek konstruksi jalan senilai Rp87,5 miliar di lingkungan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi. Proyek yang tercatat dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2025 dengan kode 58741213 ini menjadi sorotan tajam karena diduga kuat menggunakan metode pengadaan langsung, padahal nilainya jauh melampaui batas yang ditetapkan untuk metode tersebut.
Jajang Nurjaman, Koordinator CBA, menyatakan keheranannya atas temuan ini. “Ini jelas tidak masuk akal. Nilainya hampir Rp90 miliar, tapi metodenya pengadaan langsung. Ada dugaan kuat bahwa telah terjadi rekayasa administratif untuk menghindari proses lelang terbuka,” tegas Jajang dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (18/6).
CBA menemukan beberapa kejanggalan dalam proyek ini. Dokumen RUP hanya mencantumkan proyek sebagai “Belanja Modal Jalan Kota beberapa kegiatan” tanpa disertai rincian ruas jalan, volume pekerjaan, atau spesifikasi teknis yang jelas. Kondisi ini dinilai melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
“Ini bukan hanya soal administrasi, tapi menyangkut tata kelola keuangan rakyat. Rakyat berhak tahu proyek jalan mana yang akan dikerjakan, siapa pelaksananya, dan berapa volumenya,” ungkap Jajang.
Selain itu, CBA juga menyoroti minimnya porsi pelaku usaha kecil dalam proyek bernilai fantastis ini. Dalam dokumen RUP, porsi untuk usaha kecil hanya disebut sebesar 1%, angka yang dianggap tidak mencerminkan komitmen pada pemberdayaan ekonomi lokal dan berpotensi memperlebar ketimpangan. “Proyek besar seharusnya membuka ruang sebesar-besarnya bagi pelaku usaha kecil. Tapi justru kita melihat proyek raksasa ini cenderung eksklusif dan rawan dikendalikan segelintir pihak,” tambah Jajang.
Melihat besarnya nilai proyek dan indikasi kejanggalan sistematis, CBA secara resmi mendesak KPK untuk segera mengambil langkah penyelidikan. CBA menilai perlu ada pemeriksaan menyeluruh terhadap proses penetapan metode pengadaan, serta kemungkinan adanya manipulasi sistem untuk menghindari tender terbuka.
“Kami mendesak KPK memeriksa semua pihak terkait, terutama Kepala DBMSDA Kota Bekasi, Drs. Aceng Solahudin. Keterangannya penting untuk mengungkap apakah ini kelalaian administratif atau bagian dari skema sistematis penyimpangan anggaran,” ujar Jajang. Ia juga mengingatkan bahwa jika dibiarkan, praktik semacam ini bisa menjadi pintu masuk bagi praktik rente dan korupsi anggaran di sektor infrastruktur daerah.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas pengawasan pengadaan barang dan jasa di tingkat daerah. Keterlibatan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), Inspektorat, dan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) juga menjadi sorotan karena seharusnya mampu mendeteksi dan mencegah kejanggalan sejak dalam tahap perencanaan.
“Proyek ini hanya satu dari sekian banyak RUP yang kami soroti. Jika pola ini terus dibiarkan, akan menjadi preseden buruk dan merugikan negara,” tutup Jajang Nurjaman. CBA menegaskan, langkah hukum yang tegas harus segera diambil demi menjaga marwah pengadaan publik yang bersih, transparan, dan berkeadilan. (**)