DPR dan Kemenkumham Sepakat Hapus SKCK, Dinilai Tidak Efisien dan Memberatkan Masyarakat

Jakarta, otoritas.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Komisi III secara resmi menyatakan dukungan atas usulan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk menghapus penggunaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dalam proses administrasi publik.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai bahwa SKCK sudah tidak lagi relevan dalam konteks reformasi birokrasi dan perlindungan hak asasi manusia. Menurutnya, SKCK tidak memberikan jaminan bahwa seseorang benar-benar bersih dari persoalan hukum.
“Saya sepakat, SKCK tidak perlu lagi. Karena tidak ada jaminan orang yang punya SKCK pasti tidak bermasalah hukum,” ujar Habiburokhman, dikutip dari akun Instagram resmi @dpri_ri, Rabu (9/4/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa riwayat hukum seseorang seharusnya dapat diperoleh langsung melalui sistem pengadilan tanpa harus membebani masyarakat dengan proses tambahan yang berbelit.
“Jika seseorang pernah terlibat kasus hukum, hal itu bisa dilacak melalui data pengadilan. Tidak perlu SKCK,” tambahnya.
Habiburokhman juga menyoroti proses pengurusan SKCK yang dinilai memakan waktu, biaya, dan tenaga. Ia menilai prosedur tersebut kerap menyulitkan masyarakat, khususnya para pencari kerja.
“Bayangkan saya mau melamar kerja dan harus mengurus SKCK. Harus ke kantor polisi, antre, dan mengeluarkan biaya tambahan. Ini memberatkan,” jelasnya.
Keputusan penghapusan SKCK ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memotong rantai birokrasi yang tidak efisien dan memberikan kemudahan akses pelayanan publik yang lebih manusiawi. (**)