4 Desember 2024

Dewan Pers Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan dalam Aksi Penolakan RUU Pilkada

0

Jakarta, otoritas.co.id – Dewan Pers mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap wartawan saat meliput aksi penolakan Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) pada Kamis, 22 Agustus 2024. Insiden ini terjadi ketika elemen masyarakat dan mahasiswa menggelar demonstrasi di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

Selain di Jakarta, kasus serupa juga terjadi di Semarang, Jawa Tengah, di mana pers mahasiswa menjadi korban kekerasan aparat saat meliput aksi dengan tema yang sama.

Berdasarkan laporan yang diterima oleh Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ), setidaknya 11 wartawan di Jakarta mengalami berbagai bentuk kekerasan, mulai dari intimidasi, ancaman pembunuhan, hingga kekerasan fisik yang menyebabkan luka berat. Di Semarang, tiga anggota Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) mengalami sesak napas dan pingsan akibat paparan gas air mata yang digunakan oleh polisi untuk membubarkan massa.

Dugaan kuat menyebutkan bahwa aparat Kepolisian dan TNI terlibat langsung dalam penyerangan terhadap jurnalis. Menurut laporan dari Tempo.co, personel TNI dan Polri diduga memukul dan mengancam membunuh seorang jurnalis berinisial H yang tengah meliput demonstrasi di sekitar Gedung DPR RI. Kekerasan ini bermula ketika jurnalis tersebut merekam tindakan aparat yang diduga menganiaya seorang demonstran.

Terkait insiden ini, Dewan Pers menyampaikan pernyataan sebagai berikut:

  1. Aparat keamanan diharapkan menghormati profesi wartawan saat menjalankan tugas peliputan. Wartawan dilindungi oleh hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  2. Propam Kepolisian diminta segera melakukan penyelidikan internal terhadap aparat yang terlibat kekerasan tanpa menunggu laporan resmi, dan hasil penyelidikan tersebut harus dipublikasikan kepada masyarakat.
  3. Aparat diminta untuk mengevaluasi penanganan unjuk rasa agar kejadian serupa tidak terulang, khususnya dalam hal perlakuan terhadap wartawan.
  4. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diharapkan proaktif memberikan perlindungan kepada jurnalis yang menjadi korban kekerasan saat menjalankan tugasnya.
  5. Komnas HAM diminta melakukan penyelidikan independen dan melaporkan hasilnya kepada publik.

Dewan Pers menegaskan bahwa kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran serius yang tidak boleh dibiarkan terjadi, dan semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab atas tindakan mereka. (rill)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Hallo,?