13 Maret 2026

CWIG Sebut Pernyataan Ari Ardiansyah “Blunder”, Jadi Pintu Masuk Penelusuran Polda Metro Jaya

0
IMG-20260313-WA0069
“Ari Ardiansyah, staf BAT Bank, saat mediasi dengan tim hukum korban dan CWIG”.

Jakarta, Otoritas.co.id — Polemik mengenai aktivitas yang dikaitkan dengan PT BAT Instrumen Bank Internasional atau yang dikenal sebagai BAT Bank kembali mencuat setelah pernyataan yang disampaikan oleh staf perusahaan, Ari Ardiansyah, di media yang membantah tudingan bahwa perusahaan beroperasi tanpa izin. Hal serupa sebelumnya juga pernah disampaikan oleh kuasa hukum BAT Bank, Rivai Zakaria Yahya, dalam berbagai pemberitaan media.

CWIG, Saat mediasi, yang terekam selama dua jam, Henry menanyakan kepada Ari Ardiansyah terkait legalitas operasional BAT Bank dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Henry bertanya apakah perusahaan memiliki izin resmi dari kedua lembaga tersebut. berarti ada ya?

Ari menjawab:

“Ohh, tidak, saya tidak bilang begitu. Tapi kalau untuk Akta untuk tujuan NIB segala macem ada.”

Ketika pertanyaan mengenai izin operasional dari OJK dan BI diajukan berulang kali, Ari menegaskan:

“Bapak jangan memaksa saya untuk menjawab ada atau tidak. Saya bukan kapasitasnya untuk menjawab.”

Saat ditanya lagi secara langsung mengenai keberadaan izin dari OJK dan BI, Ari kembali menolak memberikan jawaban, dengan alasan hal tersebut bukan wewenangnya.

“Izin PT biasa mungkin ada, tetapi beroperasi melakukan pengumpulan dana dan mengeluarkan Demand Deposit Certificate (DDC). Bahkan DDC tersebut, jika disinari menggunakan lampu LED, disebut menampilkan hologram burung Garuda. Pertanyaannya, BAT Bank menggunakan izin apa?” ujar Ketua Umum Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG), Henry Hosang.

Menurut Henry, penggunaan istilah “bank” dalam kegiatan usaha di Indonesia tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

“Kalau penggunaan nama bank bisa sembarangan, besok kita juga bisa saja membuat ‘Bad Bank’. Tapi faktanya tidak bisa begitu. Penggunaan istilah bank di Indonesia diatur sangat ketat oleh undang-undang,” tegas Henry saat ditemui di Cafe Kemang Jakarta Selatan, Rabu (12/3).

Ia menjelaskan bahwa ketentuan dalam undang-undang tersebut mengatur bahwa aktivitas yang menyerupai kegiatan perbankan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.

“Silakan saja ditanyakan secara terbuka kepada pihak yang bersangkutan, apakah penggunaan nama BAT ‘Bank’ tersebut memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan maupun Bank Indonesia. Jika memang tidak ada izin, tentu hal tersebut menjadi bagian yang harus dijelaskan dalam proses hukum,” ujarnya.

Henry juga menambahkan bahwa CWIG telah menerima balasan surat melalui email dari Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia yang pada intinya menyatakan bahwa BAT Bank tidak memiliki izin untuk beroperasi sebagai lembaga keuangan di Indonesia.

Henry menegaskan bahwa penggunaan istilah bank, terlebih disertai penawaran instrumen yang lazim dikenal dalam praktik perbankan internasional seperti SBLC, LC, OD, Bank Guarantee, maupun fasilitas pembiayaan lainnya, secara alami dapat menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa entitas tersebut merupakan lembaga perbankan resmi.

“Istilah bank memiliki makna yang sangat kuat dalam sistem keuangan. Ketika sebuah entitas menggunakan nama bank dan menawarkan instrumen yang identik dengan praktik perbankan internasional, maka wajar jika publik—terutama warga negara asing—menganggap entitas tersebut adalah bank yang sah,” kata Henry.

Ia juga menyoroti berbagai klaim yang disebut-sebut dikaitkan dengan institusi negara.

“Jika dalam komunikasi atau promosi melalui website resmi BAT Bank (batbank.co.id) terdapat klaim yang mengaitkan pengakuan pemerintah serta dukungan dari Presiden Republik Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia, bahkan disebut ditunjuk untuk mengelola aset negara lebih dari USD 10 triliun, maka hal tersebut tentu wajib dibuktikan secara jelas kepada aparat penegak hukum,” tegas Henry.

Menurut Henry, diduga kuat klaim tersebut dipromosikan ke berbagai negara dan digunakan untuk meyakinkan calon nasabah program platinum membership dengan nilai deposit minimal USD 1.000.000.

Di sisi lain, staf BAT Bank, Ari Ardiansyah, menyebut bahwa kantor pusat perusahaan berada di Dubai. Namun dalam kesempatan lain disebutkan bahwa Dato Suleiman berencana membuka kantor cabang di Dubai pada akhir tahun 2025.

“Informasi-informasi seperti ini tentu perlu diuji kebenarannya secara objektif,” ujarnya.

Selain itu, berdasarkan berbagai informasi dari nasabah platinum membership, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, mereka disebut diundang ke Jakarta untuk melakukan proses deposit ke rekening bank atas nama PT BAT Instrumen Bank Internasional.

“Karena itu, semua informasi tersebut sebaiknya dijelaskan secara terbuka di hadapan penyidik,” katanya.

Ia juga menanggapi pernyataan Ari Ardiansyah yang menyebut pihak perusahaan tidak takut terhadap proses hukum.

“Tidak takut terhadap proses hukum, maka hadapi proses hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya,” tegas Henry.

Menurutnya, karena proses hukum sedang berjalan, maka pihak-pihak yang mengetahui aktivitas internal perusahaan tentu dapat dimintai keterangan oleh penyidik, termasuk Ari Ardiansyah.

“Dato Suleiman, jika memang tidak takut terhadap proses hukum, datang saja dan jelaskan secara terbuka kepada penyidik di Polda Metro Jaya. Klarifikasi di hadapan aparat penegak hukum tentu jauh lebih bermartabat dibandingkan hanya menyampaikan pernyataan lewat staf melalui media,” tutup Henry. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

toto22 toto1000 toto20 boscuan303 slot gacor boscuan303 judi bola slot online judi bola slot resmi slot toto slot gacor