CWIG: Pengunduran Diri Ketua OJK Tak Menjawab Kegagalan Pengawasan Aset Digital

Jakarta, otoritas.co.id — Ketua Umum Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG), Henry Hosang, menilai pengunduran diri Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dengan alasan “tanggung jawab moral” belum menjawab persoalan mendasar dalam pelaksanaan fungsi pengawasan sektor jasa keuangan, khususnya terkait pengalihan kewenangan pengawasan aset digital dari Bappebti ke OJK.
Henry menegaskan bahwa isu yang terjadi tidak semata berkaitan dengan gejolak pasar atau fluktuasi indeks, melainkan menyangkut indikasi kegagalan kebijakan dan kelemahan pelaksanaan fungsi pengawasan secara struktural pada masa transisi aset kripto, yang secara administratif berada dalam lingkup tanggung jawab pimpinan OJK.
Pengalihan kewenangan pengawasan aset digital dari Bappebti ke OJK resmi berlaku sejak 10 Januari. Sejak saat itu, kewenangan pengawasan, proses verifikasi, serta tanggung jawab perlindungan konsumen atas aset kripto secara normatif dan yuridis berada di bawah OJK.
Namun, berdasarkan fakta yang tersedia di ruang publik, sejumlah token masih beredar tanpa informasi yang transparan mengenai proses penilaian ulang. Salah satu contoh yang menjadi perhatian publik adalah token ASIX, yang dipromosikan figur publik Anang Hermansyah dan sempat diperdagangkan di bursa kripto nasional, sebelum akhirnya dilakukan delisting pada bulan Juli, atau sekitar enam bulan setelah OJK menjalankan kewenangan pengawasan secara penuh.
“Delisting tersebut menimbulkan pertanyaan yang sah secara hukum dan patut diketahui publik: langkah verifikasi apa yang telah dilakukan OJK selama masa transisi enam bulan tersebut,” ujar Henry.
Menurut Henry, delisting ASIX menunjukkan adanya ketidaksesuaian token dengan ketentuan yang berlaku, sehingga wajar apabila publik mempertanyakan apakah verifikasi ulang terhadap aset digital hasil pengalihan kewenangan telah dilakukan secara menyeluruh, proporsional, dan berbasis prinsip kehati-hatian.
Ia menilai bahwa tanpa penjelasan terbuka, muncul persepsi bahwa OJK lebih mengandalkan status legal sebelumnya di bawah Bappebti, tanpa melakukan evaluasi mendalam yang menjadi karakter utama rezim pengawasan OJK.
Henry menambahkan bahwa sejak awal, CWIG telah menyampaikan peringatan dan masukan kepada OJK agar pengalihan kewenangan tidak dilakukan secara administratif semata, melainkan disertai penilaian ulang menyeluruh terhadap seluruh token, khususnya token yang dipromosikan figur publik dan diklaim sebagai produk “anak bangsa”. Namun, hingga saat ini, CWIG menilai respons kebijakan tersebut belum terlihat secara konkret di ruang publik.
“OJK seharusnya menerapkan prinsip kehati-hatian yang lebih ketat. Ketiadaan informasi terbuka mengenai proses verifikasi justru berpotensi menimbulkan risiko perlindungan konsumen,” kata Henry.
Lebih lanjut, Henry menyampaikan bahwa CWIG mencatat adanya indikasi awal bahwa sebagian token yang beredar di pasar berpotensi tidak sepenuhnya selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik dari aspek transparansi, tata kelola, maupun mitigasi risiko bagi investor ritel. Saat ini, CWIG menyatakan sedang melakukan pengumpulan dan verifikasi data secara independen untuk memastikan penilaian tersebut berbasis fakta dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, kondisi ini tidak dapat diselesaikan hanya melalui pernyataan tanggung jawab moral. OJK sebagai lembaga yang dibentuk oleh undang-undang memiliki kewajiban hukum dan administratif untuk menjaga integritas sistem keuangan dan melindungi konsumen.
“Yang diperlukan adalah evaluasi kebijakan, audit internal yang objektif, serta keterbukaan informasi kepada publik, agar kepercayaan terhadap sistem pengawasan tetap terjaga. Tanpa langkah tersebut, pengunduran diri berisiko dipersepsikan sebagai simbolik,” ujar Henry.
Henry menilai momentum pengunduran diri Ketua OJK seharusnya dimanfaatkan sebagai titik awal pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pengawasan aset digital, bukan sekadar respons jangka pendek terhadap tekanan publik dan dinamika pasar.
“Apabila evaluasi struktural tidak dilakukan, maka persoalan token figur publik hari ini berpotensi berkembang menjadi masalah perlindungan konsumen yang lebih luas di masa mendatang,” tutup Henry. (**)
