CWIG: Negara Tidak Boleh Kalah dalam Laporan Dugaan PT BAT Instrumen Bank Internasional (BAT Bank) USD 1 Juta

Jakarta, otoritas.co.id — Ketua Umum Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG), Henry Hosang, menyampaikan peringatan tegas kepada Polda Metro Jaya agar segera menindaklanjuti laporan dugaan penipuan dan perbuatan curang senilai USD 1 juta yang diduga melibatkan PT BAT Instrumen Bank Internasional (BAT Bank), dari tahap administrasi SPKT ke penyelidikan aktif dan penyidikan sesuai ketentuan hukum.
Henry menegaskan, laporan tersebut bukan perkara biasa. Dengan nilai kerugian besar, lokasi kejadian jelas di pusat bisnis Jakarta, terlapor teridentifikasi, serta adanya klarifikasi resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia, maka perkara ini secara objektif layak menjadi atensi serius aparat penegak hukum.
“Ini bukan perkara kecil dan bukan sekadar sengketa perdata. Ini adalah alarm keras tentang dugaan kejahatan keuangan yang menggunakan narasi perbankan, dilakukan tanpa izin regulator, dan berdampak pada kerugian korban hingga USD 1 juta,” tegas Henry.
Berdasarkan laporan yang telah resmi diterima SPKT Polda Metro Jaya, korban dijanjikan fasilitas overdraft senilai USD 10 juta dengan syarat melakukan deposit sebesar USD 1 juta. Namun hingga kini, berdasarkan keterangan dalam laporan:
- dana telah diserahkan oleh korban;
- fasilitas yang dijanjikan tidak pernah direalisasikan;
- dana korban tidak dikembalikan;
dan OJK serta Bank Indonesia menyatakan bahwa entitas tersebut tidak memiliki izin sebagai bank di Indonesia.
CWIG berpandangan bahwa laporan ini bukan sekadar administrasi awal, melainkan perkara dengan karakteristik yang secara hukum memenuhi ambang minimal untuk segera ditindaklanjuti dalam tahap penyelidikan.
“Jika perkara dengan pola seperti ini tidak ditangani secara serius, maka pesan yang sampai ke publik sangat berbahaya: siapa pun dapat mengaku sebagai bank, menghimpun dana besar, dan negara berisiko datang terlambat,” lanjut Henry.
CWIG juga menyoroti adanya pengakuan pihak terlapor bahwa dana korban berada dalam penguasaan entitas terkait, namun pengembalian dana justru dikaitkan dengan permintaan agar korban menandatangani dokumen tertentu dan tidak melanjutkan persoalan melalui jalur hukum. Menurut CWIG, kondisi ini perlu dicermati secara hati-hati oleh penyidik agar tidak berujung pada hilangnya hak hukum korban di kemudian hari.
Lebih lanjut, Henry menilai perkara ini memiliki indikasi lintas yurisdiksi, potensi multi-korban, serta dugaan penguasaan dan pengaburan dana, sehingga secara hukum terbuka kemungkinan untuk dikembangkan sesuai mekanisme yang sah, termasuk apabila ditemukan unsur tindak pidana lain.
Menurut CWIG, kecepatan dan ketegasan Polda Metro Jaya dalam menangani laporan ini akan menjadi tolok ukur nasional dalam menghadapi kejahatan keuangan modern yang semakin kompleks dan terstruktur.
“Ini bukan soal menekan hasil penegakan hukum, melainkan soal menjaga wibawa hukum itu sendiri. Dalam perkara kejahatan keuangan bernilai besar, sikap lambat atau ragu berisiko merusak kepercayaan publik,” ujar Henry.
CWIG menyatakan akan mengawal perkara ini secara terbuka dan berkelanjutan, termasuk mendorong percepatan proses sesuai hukum acara, memantau perkembangan penanganan perkara, serta menyampaikan evaluasi kepada publik apabila ke depan ditemukan hambatan yang tidak dapat dijelaskan secara hukum.
“Negara tidak boleh kalah oleh skema. Yang dipertaruhkan bukan hanya dana korban, tetapi kepercayaan publik terhadap sistem hukum,” tutup Henry.(**)
