14 November 2025

CWIG Desak Presiden Prabowo dan Aparat Hukum Tindak PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi Tanpa Izin

0
IMG_20251104_221837

Jakarta, otoritas.co.id — Ketua Umum Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG), Henry Hosang, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas dugaan aktivitas ilegal yang dilakukan oleh PT BAT Instrumen Bank Internasional. Ia menilai, penggunaan kata “bank” oleh perusahaan tersebut tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat berimplikasi pidana.

“Jika aparat penegak hukum tidak mampu menuntaskan persoalan ini, maka kami akan melaporkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto agar mengambil langkah tegas terhadap keberadaan bank ilegal yang meresahkan masyarakat,” tegas Henry di Jakarta, Selasa (4/11/2025).

Menurut Henry, CWIG telah menerima laporan dari sejumlah korban yang mengaku telah menyetorkan dana dalam jumlah besar kepada pihak yang mengatasnamakan PT BAT Instrumen Bank Internasional. Salah satunya bahkan menyetorkan USD 1 juta (sekitar Rp16 miliar) dengan janji imbal hasil mencapai USD 10 juta.
“Ini sudah masuk indikasi kuat adanya penipuan berkedok investasi atau layanan perbankan internasional,” ujarnya.

 

Diduga Langgar Hukum Perbankan

PT BAT Instrumen Bank Internasional diketahui mengklaim diri sebagai lembaga perbankan yang menyediakan berbagai layanan keuangan, seperti Standby Letter of Credit (SBLC), Letter of Credit (LC), Bank Guarantee (BG), penerbitan kartu debit dan kredit, penukaran valuta asing, pengelolaan aset likuid, hingga fasilitas overdraft (OD).
Perusahaan tersebut juga disebut-sebut mengoperasikan platform perdagangan instrumen keuangan dan komoditas secara daring.

Menurut Henry, klaim itu sangat berbahaya karena berpotensi menyesatkan publik.
“Kalau kita cermati, semua layanan yang diumumkan PT BAT termasuk dalam kategori kegiatan usaha yang diatur ketat oleh OJK dan BI. Tanpa izin resmi, aktivitas semacam ini jelas melanggar hukum,” tegasnya.

 

Penggunaan Kata ‘Bank’ Tanpa Izin Masuk Ranah Pidana

CWIG menilai, penggunaan nama “bank” oleh PT BAT tanpa izin dapat dijerat pasal pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo. UU Nomor 10 Tahun 1998, serta UU OJK Nomor 21 Tahun 2011.
Berdasarkan regulasi tersebut, setiap entitas yang menggunakan kata “bank” wajib memiliki izin usaha bank umum dengan modal minimum Rp10 triliun, sebagaimana diatur dalam POJK No. 12/POJK.03/2021.

“Tanpa izin tersebut, penggunaan kata bank saja sudah merupakan tindak pidana dengan ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda Rp200 miliar,” jelas Henry.

Selain itu, CWIG juga menyoroti aktivitas PT BAT yang menawarkan produk SBLC, LC, dan Bank Guarantee yang sejatinya hanya boleh diterbitkan oleh lembaga perbankan berizin. Begitu pula penerbitan kartu debit dan kredit, layanan penukaran valuta asing, serta pengelolaan aset likuid dan fasilitas kredit overdraft, seluruhnya wajib mendapat izin dari OJK dan BI.

 

Desakan Penegakan Hukum dan Perlindungan Publik

Henry menegaskan, tanpa izin resmi dari otoritas terkait, seluruh kegiatan PT BAT berpotensi kuat melanggar hukum perbankan, sistem pembayaran, serta regulasi pasar modal.
“Aparat penegak hukum, baik OJK, BI, maupun Kepolisian, tidak boleh tinggal diam. Ini menyangkut perlindungan sistem keuangan nasional dari praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

CWIG menyerukan agar pemerintah segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap legalitas PT BAT Instrumen Bank Internasional, termasuk kepemilikan saham dan aktivitas penghimpunan dana masyarakat.
“Kita tidak bisa biarkan entitas tidak sah beroperasi mengatasnamakan bank di Indonesia. Negara harus hadir melindungi rakyatnya,” tutup Henry. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *