27 Desember 2025

CWIG Desak OJK Bertindak atau Mundur: BAT Bank Tak Berizin BI–OJK, Pasca Nataru Dilaporkan ke Kejaksaan dan Bareskrim, Komdigi Diminta Blokir Website

0
FunPic_20251227_210747212

Jakarta, Otoritas.co.id — Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG) menegaskan bahwa PT BAT Instrumen Bank Internasional (BAT Bank) tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bank Indonesia (BI). Penegasan ini merujuk langsung pada jawaban tertulis resmi BI dan OJK kepada CWIG, yang menyatakan bahwa BAT Bank bukan lembaga keuangan berizin dan tidak berada dalam pengawasan otoritas negara.

Ketua Umum CWIG, Henry Hosang, menyatakan kondisi tersebut sangat berbahaya karena berbanding terbalik dengan berbagai klaim BAT Bank di website batbank.co.id, yang mencantumkan seolah-olah adanya pengakuan Presiden Republik Indonesia, dukungan BI dan Kementerian Keuangan, hingga klaim pengelolaan dana kekayaan negara bernilai triliunan dolar AS.

“Berdasarkan surat resmi BI dan OJK, status hukumnya jelas: BAT Bank tidak berizin di Indonesia. Maka seluruh klaim pengakuan negara yang ditampilkan di website mereka patut diduga menyesatkan publik,” tegas Henry Hosang.

 

CWIG Desak OJK Umumkan BAT Bank Melalui Satgas PASTI

CWIG secara terbuka mendesak OJK agar segera mengumumkan BAT Bank kepada publik melalui Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) sebagai entitas yang patut diduga menjalankan aktivitas keuangan ilegal atau bisnis bodong, mengingat statusnya yang tidak berizin namun aktif melakukan klaim dan promosi sebagai “bank”.

“Satgas PASTI dibentuk untuk melindungi masyarakat. Kalau sudah jelas tidak berizin, tidak terdaftar, dan mengklaim diri sebagai bank, lalu apa lagi yang ditunggu? OJK jangan diam,” kata Henry.

Menurut CWIG, sikap pasif OJK berpotensi:

  • Membuka ruang korban baru
  • Memberi kesan pembiaran oleh negara
  • Melemahkan fungsi pencegahan Satgas PASTI
  • Merusak kepercayaan publik terhadap pengawasan sektor keuangan

“Masyarakat berhak tahu. Diamnya regulator justru menjadi ruang hidup bagi bisnis bodong,” lanjutnya.

 

CWIG: Jika OJK Tidak Mampu, Pimpinan OJK Sepatutnya Mengundurkan Diri

Lebih jauh, Henry Hosang menyampaikan bahwa apabila OJK tidak mampu atau tidak berani bertindak tegas dalam menjalankan fungsi pengawasan, maka pimpinan OJK sepatutnya mempertimbangkan untuk mengundurkan diri.

“Kalau OJK tidak mampu melindungi publik dari entitas keuangan tidak berizin yang terang-terangan mengklaim sebagai bank, maka lebih baik pimpinan OJK mengundurkan diri. Masih banyak pejabat yang punya kompetensi, integritas, dan keberanian untuk bertindak tegas,” tegas Henry Hosang.

Menurut CWIG, pernyataan tersebut merupakan kritik institusional, bukan serangan personal, demi memastikan fungsi pengawasan negara berjalan efektif dan berpihak pada kepentingan rakyat.

 

Pasca Libur Nataru: Laporan ke Kejaksaan dan Bareskrim

CWIG memastikan bahwa setelah libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), pihaknya akan mengajukan laporan resmi ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Bareskrim Polri, dengan melampirkan surat resmi BI dan OJK, dokumentasi klaim BAT Bank di website dan materi promosi, serta analisis awal untuk kepentingan pelaporan hukum terkait dugaan pelanggaran hukum perbankan, penyesatan publik, dan indikasi awal yang perlu diuji lebih lanjut oleh aparat penegak hukum, termasuk kemungkinan penerapan UU ITE dan UU TPPU, serta penggunaan nama Presiden dan lembaga negara tanpa hak.

“Ini bukan tekanan opini semata. Ini langkah hukum formal agar negara hadir sebelum kerusakan semakin luas,” ujar Henry.

 

CWIG Minta Komdigi Segera Blokir Website

Selain jalur hukum, CWIG juga mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk segera memblokir website batbank.co.id, yang dinilai memuat konten menyesatkan, klaim palsu, dan penggunaan nama negara oleh entitas yang tidak berizin.

“Website yang menjual klaim palsu atas nama negara tidak boleh dibiarkan aktif. Komdigi harus bertindak cepat,” kata Henry.

 

Negara Tidak Boleh Dijadikan Tameng Bisnis

CWIG menegaskan bahwa nama Presiden, lembaga negara, dan kedaulatan Indonesia tidak boleh dijadikan alat marketing oleh entitas keuangan privat yang tidak berizin.

“Ini soal marwah negara. Nama Presiden bukan tameng bisnis, dan Indonesia bukan komoditas untuk dijual dalam narasi finansial palsu,” tutup Henry Hosang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *