CWIG Desak Bareskrim Segera Tangkap Pelaku Investasi Bodong Akas DAO

Jakarta, otoritas.co.id – Ketua Umum Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG), Henry Hosang, menyuarakan keprihatinan mendalam sekaligus kegeraman atas semakin maraknya praktik investasi bodong di Indonesia. Salah satunya adalah Akas DAO yang diduga kuat menjerat masyarakat dengan skema investasi ilegal dan telah menghimpun dana hingga mendekati triliunan rupiah.
“CWIG mendesak aparat kepolisian, khususnya Bareskrim Polri, untuk segera bertindak tegas dan menangkap para pelaku investasi bodong Akas DAO. Jangan menunggu korban semakin banyak baru bergerak. Negara dan masyarakat sudah sangat dirugikan,” tegas Henry dalam keterangan persnya di Jakarta Barat.
Henry mengungkapkan, CWIG telah mengantongi sejumlah bukti, termasuk video presentasi Akas DAO yang dipublikasikan di kanal CWIG TV sebagai bentuk dokumentasi dan edukasi publik terkait bahaya investasi ilegal.
Menurutnya, praktik investasi bodong telah lama menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia. Kerugian yang ditimbulkan mencapai ratusan hingga ribuan triliun rupiah, dengan dana yang mayoritas dibawa kabur ke luar negeri. “Ini sama saja merampok bangsa sendiri untuk kepentingan asing dan pribadi. Jangan mau dijadikan jongos! Ketika bisnis mereka gagal bayar, justru kalianlah yang akan dikejar-kejar investor atau member,” ujar Henry dengan nada geram.
Berdasarkan data resmi, dalam lima tahun terakhir laporan kerugian investasi bodong yang diproses kepolisian mencapai Rp139 triliun. Namun angka sebenarnya diyakini jauh lebih besar, karena banyak korban tidak melapor atau kasus tidak terproses, sehingga total kerugian diperkirakan menembus ribuan triliun rupiah.
Henry menegaskan, praktik para affiliator investasi ilegal di Indonesia merupakan bentuk kejahatan luar biasa. Ia mengingatkan pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang pernah menyebut para pelaku sebagai “penghisap darah masyarakat”.
“Pelaku investasi ilegal wajib dihukum seberat-beratnya. Apalagi bagi mereka yang sadar betul bahwa bisnis tersebut tidak memiliki izin, namun tetap dijalankan. Itu adalah kejahatan keji yang harus dibalas dengan hukuman maksimal,” pungkas Henry. (**)