8 September 2025

CBA: Penindakan Polri Soal Judi Online Hanya Sentuh Permukaan, Transaksi Capai Rp1.200 Triliun

0
images - 2025-08-26T163324.628

Jakarta, Otoritas.co.id – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali mengumumkan keberhasilan membekukan 811 rekening yang diduga terkait aktivitas judi online. Dari jumlah tersebut, 576 rekening senilai Rp63,7 miliar berhasil dibekukan, sementara 235 rekening lain senilai Rp90,6 miliar disita. Total dana yang dihentikan peredarannya mencapai Rp154,3 miliar.

Namun, langkah Polri ini dinilai tidak sebanding dengan masifnya perputaran uang judi online di Indonesia. Direktur Eksekutif Centre for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai jumlah yang dibekukan masih sangat kecil.

“Ini mah secuil alias sedikit. Data PPATK menyebutkan bahwa nilai transaksi judi online pada kuartal pertama 2025 saja sudah mencapai Rp1.200 triliun, bukan miliaran,” ujarnya, Selasa (26/8/2025).

Menurut Uchok, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan judi online sulit dilakukan. Bahkan, publik semakin skeptis terhadap kemampuan Polri menyelesaikan persoalan ini.

“Judi online tidak bisa diberantas karena sudah menjadi bagian dari penghasilan politisi yang dilindungi aparat hukum. Sekarang, penghasilan politisi bergeser dari korupsi ke bandar judi online,” tegasnya.

Ia menambahkan, perputaran uang dari judi online dianggap lebih aman dibanding hasil korupsi di kementerian. Pasalnya, tindak pidana korupsi mendapat pengawasan ketat dari KPK dan Kejaksaan, sementara judi online nyaris tanpa pengawasan.

“Uang dari judi online lebih aman karena ada aparat hukum yang membekingi, bahkan ikut menikmati. Jadi, menjadi bandar judi online jauh lebih ‘safe’ ketimbang melakukan korupsi di kementerian,” jelasnya.

Lebih lanjut, CBA juga menyoroti peran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dinilai masih sangat terbatas. Meski memiliki data, PPATK disebut hanya berfungsi administratif tanpa kewenangan menindak.

“PPATK hanya seperti lembaga arsip yang tidak bisa berbuat apa-apa. Akhirnya, perputaran uang judi online tetap berjalan masif tanpa ada upaya serius untuk menghentikannya,” pungkas Uchok. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *