5 Maret 2026

CBA Minta Dirjen Hubla Bertanggung Jawab atas Kasus Korupsi PNBP Jasa Pandu Kapal di Belawan

0
IMG-20260225-WA0170-500x350

Jakarta, Otoritas.co.id – Penetapan tiga mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pandu kapal oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mendapat sorotan dari kalangan pengamat anggaran.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis, Uchok Sky Khadafi, menilai penyidikan perkara tersebut tidak boleh berhenti hanya pada level pejabat daerah. Ia meminta agar pejabat di tingkat pusat juga dimintai pertanggungjawaban.

Menurut Uchok, secara struktural pengawasan terhadap Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan berada di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di lingkungan Kementerian Perhubungan.

“Kalau sampai terjadi kebocoran PNBP dari jasa pandu kapal hingga miliaran rupiah, maka ini menunjukkan adanya kelemahan pengawasan. Dirjen Hubla tidak bisa lepas tangan karena secara struktur mereka yang bertanggung jawab atas pengawasan KSOP,” ujar Uchok dalam keterangannya kepada wartawan.

Karena itu, ia meminta penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memanggil dan memeriksa Direktur Jenderal Perhubungan Laut guna mengklarifikasi sistem pengawasan yang berjalan selama ini.

“Dirjen Hubla harus dipanggil untuk diperiksa, karena jabatan tersebut memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap KSOP di seluruh Indonesia, termasuk di Belawan,” tegasnya.

Selain itu, Uchok juga meminta penyidik memperluas penyidikan dengan menelusuri potensi kebocoran PNBP pada tahun berikutnya.

“Terkait PNBP tahun 2025, Dirjen Hubla juga harus dipanggil untuk diperiksa. Jangan sampai penyidikan hanya berhenti pada periode 2023–2024, sementara potensi praktik yang sama masih terjadi setelahnya,” kata Uchok.

Ia menilai langkah tersebut penting agar penyidikan benar-benar membongkar akar persoalan dan memastikan tidak ada lagi kebocoran penerimaan negara dari sektor jasa kepelabuhanan.

“Kasus ini harus dibuka secara menyeluruh agar pengelolaan PNBP di sektor kepelabuhanan menjadi transparan dan akuntabel,” pungkasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *