31 Januari 2026

CBA Mendesak Kejagung Tetapkan Perusahaan Penikmat Anggaran Laptop Rp 9,9 Triliun sebagai Tersangka

0
images (49)

Jakarta, otoritas.co.id – Center For Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai Rp 9,9 triliun. Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menegaskan bahwa penetapan empat pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai tersangka belum cukup untuk mengungkap akar permasalahan.

Menurut Uchok, perusahaan-perusahaan besar yang diduga mendapatkan keuntungan dari proyek ini harus diperiksa dan ditindak tegas jika terbukti terlibat. Ia menekankan bahwa para pejabat tersebut tidak mungkin bekerja sendiri tanpa kolaborasi dengan pihak eksternal.

Empat tersangka dari Kemendikbudristek yang telah diumumkan Kejagung adalah:

  • Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur SD pada Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020–2021 sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA).
  • Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP pada Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020–2021.
    * Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan perorangan dalam proyek perbaikan infrastruktur manajemen sumber daya sekolah.
  • Jurist Tan (JT/JS) – Mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim.

Uchok secara spesifik menyoroti dugaan keterlibatan perusahaan-perusahaan besar seperti Google, PT GoTo, PT Zyrexindo, dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek). Ia menduga adanya potensi “kongkalikong” mengingat kedekatan beberapa perusahaan tersebut dengan Nadiem Makarim, yang pada saat proyek berlangsung menjabat sebagai Mendikbudristek dan sebelumnya merupakan pendiri serta CEO Gojek.

“Empat pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka itu tidak mungkin berani melakukan dugaan korupsi tanpa ada pihak perusahaan yang menyambutnya. Dan Kejaksaan Agung sudah memanggil perusahaan-perusahaan itu,” jelas Uchok.
Untuk memastikan keadilan dan supremasi hukum ditegakkan secara menyeluruh, CBA mendesak Kejagung agar berani menetapkan perusahaan-perusahaan penikmat anggaran sebagai tersangka jika ditemukan dua alat bukti yang cukup.

“Keadilan hukum harus menyeluruh, tidak boleh hanya berhenti pada birokrasi. Jika ada bukti kuat, perusahaan pun harus ikut bertanggung jawab secara pidana,” pungkasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *