CBA Dorong Kejagung Periksa Presiden Direktur Astra Terkait Dugaan Korupsi Impor BBM Pertamina

Jakarta, otoritas.co.id — Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memanggil Presiden Direktur PT Astra International Tbk, Djony Bunarto Tjondro, guna dimintai keterangan terkait dugaan korupsi tata kelola impor minyak mentah dan BBM nonsubsidi di lingkungan Pertamina.
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai terdapat sejumlah irisan penting yang patut ditelusuri aparat penegak hukum antara Djony Bunarto Tjondro dan perkara yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
Menurut Uchok Sky, meskipun tidak memiliki hubungan keluarga, terdapat benang merah yang menghubungkan keduanya, salah satunya melalui keterkaitan anak usaha Astra Group. Ia menyebut PT United Tractors Tbk, melalui anak perusahaannya PT Pamapersada Nusantara, diduga ikut terseret dalam pusaran kasus tersebut.
“PT Pamapersada Nusantara disebut telah diperkaya sebesar Rp958.380.337.983 dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan BBM nonsubsidi yang menjerat Riva Siahaan,” ujar Uchok Sky saat berbincang dengan awak media, Minggu (28/12/2025).
Selain keterkaitan korporasi, Uchok Sky juga menyinggung kesamaan latar belakang pendidikan antara Djony Bunarto Tjondro dan Riva Siahaan. Keduanya merupakan alumni Universitas Trisakti. Djony merupakan lulusan Fakultas Teknik, sementara Riva menyelesaikan pendidikan di bidang Manajemen Ekonomi di universitas yang sama.
Tak hanya itu, Djony Bunarto Tjondro diketahui pernah menjabat sebagai Komisaris PT United Tractors Tbk pada periode 2017–2020. Saat ini, berdasarkan Laporan Tahunan Astra 2024, Djony tercatat sebagai Presiden Komisaris PT United Tractors Tbk dan PT Pamapersada Nusantara.
Dalam penanganan perkara dugaan korupsi impor BBM dan solar nonsubsidi tersebut, CBA menilai Kejagung belum bekerja secara maksimal. Uchok Sky menyoroti belum dibukanya penyelidikan terhadap 13 perusahaan yang diduga menjadi penikmat harga solar nonsubsidi di bawah bottom price, bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP).
“Karena itu CBA mendesak Kejagung membuka penyelidikan secara menyeluruh. Langkah awal yang perlu dilakukan adalah memanggil jajaran komisaris dan direksi PT United Tractors Tbk, termasuk anak usahanya PT Pamapersada Nusantara, ke Gedung Bundar Kejagung,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila diperlukan,
Kejagung juga harus memanggil Djony Bunarto Tjondro selaku Presiden Direktur PT Astra International Tbk guna dimintai keterangan untuk mengungkap fakta yang lebih terang dalam kasus tersebut.
Sebagai informasi, Djony Bunarto Tjondro menjabat sebagai Presiden Direktur PT Astra International Tbk sejak diangkat melalui RUPS Tahunan pada 16 Juni 2020 dan kembali dikukuhkan dalam RUPS Tahunan pada 19 April 2023. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Wakil Presiden Direktur Astra pada 2019 serta Direktur Perseroan periode 2015–2019.
Djony telah bergabung dengan Grup Astra sejak 1990 dan menduduki berbagai posisi strategis, antara lain sebagai Presiden Komisaris PT Toyota-Astra Motor, PT United Tractors Tbk, PT Pamapersada Nusantara, PT Astra Honda Motor, dan PT Astra Digital Internasional. Ia juga pernah menjabat Presiden Direktur PT Astra Sedaya Finance (2009–2013) serta Chief Executive Astra International Tbk – Daihatsu Sales Operation (2013–2018).
CBA berharap Kejaksaan Agung bertindak objektif, transparan, dan profesional dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi impor BBM dan solar nonsubsidi, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik penetapan harga di bawah ketentuan.
Sementara itu, wartawan telah berupaya menghubungi pihak PT Astra International Tbk untuk meminta tanggapan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang disampaikan.
