CBA Desak Presiden Prabowo Tidak Tergesa Rehabilitasi Direksi ASDP

Jakarta, otoritas.co.id — Center for Budget Analysis (CBA) meminta Presiden Prabowo Subianto untuk tidak terburu-buru mengeluarkan keputusan rehabilitasi terhadap Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang sebelumnya telah divonis dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN).
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai pemerintah harus mengedepankan kehati-hatian sebelum mengambil langkah politik maupun administratif terkait kasus tersebut. “Presiden harus mengevaluasi secara menyeluruh dan menunggu masukan dari lembaga negara seperti BPK, BPKP, serta intelijen,” ujarnya kepada wartawan.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan belum menerima surat keputusan rehabilitasi terkait perkara tersebut. Sumber internal KPK menyebut pihaknya masih menunggu dokumen resmi untuk dapat memproses aspek administratif hukum. “Posisi KPK adalah menunggu. Semoga keputusan itu segera diterima agar bisa kami tindaklanjuti,” jelas sumber itu.
Rangkaian Temuan KPK dalam Akuisisi ASDP–PT JN
KPK kembali menguraikan sejumlah temuan yang memperkuat konstruksi perkara, mulai dari hasil penyelidikan hingga audit investigatif. Di antara temuan tersebut, KPK menyoroti kondisi PT JN pasca-akuisisi yang justru bergantung pada suntikan dana ASDP karena tidak menghasilkan arus kas bersih sebagaimana diproyeksikan.
Kondisi ini bertolak belakang dengan hasil due diligence konsultan yang sebelumnya menggambarkan valuasi PT JN bernilai tinggi. KPK juga menemukan indikasi pengondisian dalam proses valuasi, baik dari sisi pendapatan maupun aset.
Dalam perhitungan ulang, KPK mencatat nilai PT JN berada pada posisi negatif: menggunakan metode discounted cash flow (DCF) nilainya minus Rp383 miliar, sementara net asset value (NAV) menunjukkan minus Rp96,3 miliar. Nilai ini menjadi dasar estimasi kerugian negara.
Selain itu, KPK mengidentifikasi penyimpangan tata kelola dalam proses akuisisi, seperti manipulasi dokumen, pengabaian rekomendasi manajemen risiko, hingga penggunaan dokumen bertanggal mundur (backdated). Secara keekonomian, akuisisi juga dianggap tidak layak karena perhitungan IRR hanya 4,99 persen, jauh di bawah WACC 11,11 persen.
Dugaan Perbuatan Melawan Hukum
KPK menyampaikan sejumlah tindakan yang disangkakan kepada mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi. Di antaranya mengubah anggaran dasar perusahaan untuk memenuhi syarat kerja sama usaha dengan PT JN, mengubah RKAP dari proyek pembangunan kapal menjadi akuisisi perusahaan pelayaran, serta tidak menyusun studi kelayakan yang memadai.
Ira juga diduga mengabaikan penilaian risiko, mengondisikan nilai akuisisi bersama beneficial owner PT JN, hingga memberikan data tidak akurat kepada konsultan, termasuk terkait status kapal yang ternyata tidak beroperasi.
CBA menilai rangkaian temuan tersebut cukup kuat untuk menjadi pertimbangan Presiden dalam menahan diri sebelum mengeluarkan keputusan rehabilitasi. “Jangan sampai keputusan yang diambil justru bertentangan dengan temuan auditor negara dan proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Uchok. (**)
