CBA Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Kejahatan Perbankan PT BAT Bank

Jakarta, Otoritas.co.id — Center for Budget Analysis (CBA) mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut aktivitas PT BAT Instrumen Bank Internasional yang diduga melanggar ketentuan hukum perbankan di Indonesia.
Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai layanan yang ditawarkan PT BAT patut dicurigai sebagai modus kejahatan perbankan. Pasalnya, perusahaan tersebut mengklaim menyediakan berbagai produk keuangan, mulai dari Standby Letters of Credit (SBLC), Letters of Credit (LC), Bank Guarantees (BG), kartu debit dan kredit, penukaran valuta asing, pengelolaan aset likuid, hingga fasilitas overdraft (OD).
“Kalau dicermati, layanan itu masuk dalam sektor yang diatur ketat oleh OJK dan Bank Indonesia. Tanpa izin resmi, aktivitas tersebut jelas ilegal,” kata Uchok dalam keterangannya, Rabu (2/10).
Uchok menjelaskan, untuk dapat beroperasi sah di Indonesia, PT BAT wajib mengantongi izin sebagai bank umum dari OJK dan BI dengan modal minimum Rp10 triliun sesuai aturan POJK No. 12/POJK.03/2021. Selain itu, penggunaan nama “bank” tanpa izin resmi dapat dikategorikan tindak pidana sesuai UU Perbankan dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp200 miliar.
Ia menambahkan, sejumlah layanan lain yang diklaim PT BAT, seperti penerbitan LC dan BG, kartu debit dan kredit, penukaran valuta asing, hingga pengelolaan investasi, semuanya hanya boleh dilakukan oleh bank atau lembaga berizin resmi.
CBA mendesak aparat hukum untuk tidak tinggal diam. “OJK, BI, dan kepolisian harus segera bertindak. Ini menyangkut perlindungan sistem keuangan nasional dari praktik yang diduga bodong,” tegas Uchok. (**)