18 Oktober 2025

CBA Desak Pemerintah Blokir Situs PT BAT, Diduga Gunakan Nama “Bank” Tanpa Izin OJK

0
IMG-20251010-WA0037

Jakarta, otoritas.co.id — Keberadaan PT BAT Instrumen Bank Internasional kembali menuai sorotan publik. Perusahaan yang mengklaim bergerak di bidang jasa keuangan internasional itu diduga menggunakan nama “bank” tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bank Indonesia (BI).

Dugaan ini mencuat setelah identitas Direktur Utama PT BAT terungkap menggunakan sejumlah nama berbeda, antara lain Datuk Sulaiman, Dato Abdul Rahim Salim, dan Achmad Nur Sulaiman. Berdasarkan informasi yang beredar, pria pemegang paspor Indonesia bernomor B3530121 tersebut diduga telah terlibat dalam praktik penipuan investasi lintas negara sejak 2017 di Malaysia, Dubai, hingga Indonesia.

Isu ini semakin ramai setelah akun publik figur Malaysia, @afdlinshaukiofficial, mengunggah pernyataan terbuka yang menuding sosok tersebut sebagai pelaku penipuan lintas negara dan menyerukan pembongkaran jaringan keuangan gelap yang diduga ia kendalikan.

CBA: Segera Blokir Situs www.batbank.co.id

Direktur Eksekutif Centre for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menegaskan bahwa situs resmi PT BAT, yakni www.batbank.co.id, perlu segera diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Menurut Uchok, situs tersebut menampilkan layanan dan produk keuangan layaknya lembaga perbankan resmi, padahal tidak memiliki izin dari otoritas yang berwenang.

“Kalau situs itu masih aktif dan mengklaim diri sebagai bank, sementara izinnya tidak ada, maka Komdigi dan OJK wajib turun tangan. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif — ini soal perlindungan masyarakat dari praktik bodong berkedok internasional,” ujar Uchok dalam keterangannya, Jumat (10/10/2025).

 

Berpotensi Melanggar UU Perbankan dan UU ITE

Tim analisis hukum CBA menilai penggunaan kata “bank” tanpa izin, serta promosi produk keuangan seperti SBLC (Standby Letter of Credit), LC (Letter of Credit), dan Bank Guarantee, merupakan pelanggaran berat terhadap UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Pelaku dapat diancam pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp200 miliar. Selain itu, aktivitas digital yang menyesatkan publik melalui klaim keuangan tanpa dasar hukum dapat dijerat dengan UU ITE dan UU OJK No. 21 Tahun 2011 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.

 

Publik Desak OJK dan Kepolisian Bertindak

Uchok menegaskan bahwa negara tidak boleh menutup mata terhadap dugaan pelanggaran serius ini. Ia meminta OJK, Komdigi, dan Bareskrim Polri untuk segera memverifikasi legalitas serta identitas pengurus PT BAT Instrumen Bank Internasional.

“Kasus ini tidak boleh berlarut. Negara harus hadir, jangan tutup mata. Jika benar beroperasi tanpa izin, maka penegakan hukum dan pemblokiran digital wajib dilakukan serentak,” tegasnya.

Lebih lanjut, CBA disebut tengah menyiapkan laporan resmi ke Bareskrim Polri, OJK, dan Bank Indonesia untuk mengusut dugaan aktivitas perbankan ilegal tersebut.

“Kami tidak ingin rakyat terus menjadi korban oleh perusahaan yang berlindung di balik nama asing dan jargon internasional. Kami desak tindakan hukum tegas — bukan janji kosong,” pungkas Uchok. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *