19 Oktober 2025

CBA Desak KPPU Usut Dugaan Monopoli Impor BBM oleh Pertamina

0
kppu-peringatkan-bmad-bisa-ganggu-persaingan-dan-rugikan-industri-hilir_267411

Jakarta, Otoritas.co.id – Pernyataan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, mengenai mekanisme impor bahan bakar minyak (BBM) menuai kritik tajam. Center for Budget Analysis (CBA) menuding Simon tengah “bersilat lidah” untuk mengaburkan persoalan hukum yang diduga terjadi dalam kebijakan impor BBM.

Sebelumnya, Simon menegaskan bahwa impor BBM melalui Pertamina hanya berlaku untuk kuota tambahan. Namun, Direktur CBA Uchok Sky Khadafi menilai penjelasan tersebut hanyalah upaya menghindar. “Itu hanya alasan menghindar dari jeratan hukum, tidak menjawab persoalan pokok,” ujarnya, Rabu (24/9/2025).

Menurut CBA, praktik yang mewajibkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta membeli BBM dari Pertamina berpotensi melanggar Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001, khususnya Pasal 7 yang mengatur persaingan usaha hilir migas yang wajar, sehat, dan transparan. Selain itu, hal ini juga diduga melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Atas dugaan tersebut, CBA mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera melakukan penyelidikan. “KPPU harus bergerak cepat memanggil Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia,” tegas Uchok.

CBA menilai jika praktik monopoli impor BBM benar terbukti, hal ini tidak hanya merugikan pelaku usaha swasta, tetapi juga berpotensi menciptakan distorsi harga dan merugikan konsumen. Karena itu, CBA menekankan pentingnya transparansi serta persaingan sehat dalam sektor energi demi melindungi kepentingan publik.

Kasus ini diperkirakan akan menjadi sorotan publik mengingat peran strategis Pertamina sebagai BUMN dalam penyediaan energi nasional. Kini, bola panas berada di tangan KPPU dan pemerintah untuk menindaklanjuti desakan tersebut. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *