25 Desember 2025

CBA Desak KPK Usut Kekayaan Muhammad Idris, Soroti Aset Ayam Hias

0
images - 2025-09-02T083622.928

Jakarta, otoritas.co.id – Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengusut kekayaan Muhammad Idris, anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai NasDem, yang dinilai tidak sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). CBA juga meminta Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, mencopot Idris dari keanggotaan DPRD DKI Jakarta.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai terdapat kejanggalan pada harta kekayaan yang dimiliki Muhammad Idris. Bahkan, menurutnya, aset berupa hewan peliharaan seperti ayam hias bernilai ekonomis tinggi dan wajib dicantumkan dalam LHKPN.

“Bukan hanya ayamnya, tetapi kandangnya juga harus dilaporkan. Karena semuanya memiliki nilai yang bisa dihitung secara ekonomi. Kami minta KPK segera memeriksa Muhammad Idris beserta aset-asetnya berupa ayam hias,” ujar Uchok dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (1/9/2025).

Uchok menegaskan, transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip utama dalam pelaporan kekayaan pejabat publik. Menurutnya, dalih tidak melaporkan aset dengan alasan “ayam bisa mati sewaktu-waktu” tidak dapat dibenarkan.

“Kalau nilainya miliaran, tentu itu aset yang harus dicatat. Tidak bisa alasan ayam bisa mati dijadikan dalih untuk menghindari pelaporan,” tegasnya.

Menanggapi tudingan tersebut, Muhammad Idris membantah bahwa dirinya menyembunyikan kekayaan. Ia menyatakan hewan peliharaan tidak termasuk aset tetap sehingga tidak wajib dicatat dalam LHKPN.

“Tidak benar kalau hewan, apalagi ayam hias, harus dimasukkan dalam LHKPN. Itu hewan hidup yang kapan saja bisa mati. Jadi tidak wajib dilaporkan,” kata Idris.

Namun, Idris mengaku telah melaporkan kandang ayam yang dimilikinya. Ia menegaskan kandang tersebut sudah menjadi aset pribadinya sejak sebelum menjabat sebagai anggota dewan.

“Yang saya laporkan adalah kandangnya, karena itu memang aset fisik. Saya sudah miliki kandang-kandang itu jauh sebelum saya duduk di DPRD,” jelasnya.

Berdasarkan aturan KPK, hewan ternak maupun hewan peliharaan yang memiliki nilai ekonomis, termasuk ayam, sapi, hingga ikan, masuk dalam kategori barang bergerak lainnya dan wajib dilaporkan dalam LHKPN.

CBA menilai pernyataan Idris menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap aturan pelaporan harta kekayaan. Oleh karena itu, CBA meminta KPK segera menindaklanjuti dugaan ketidaksesuaian tersebut demi menjaga integritas pejabat publik.

Kasus ini pun ramai diperbincangkan publik. Sejumlah warganet mempertanyakan logika jika ayam hias bernilai miliaran rupiah tidak dilaporkan hanya karena berstatus hewan hidup.

Sebagian masyarakat mendukung langkah CBA dan mendorong KPK untuk turun tangan, menilai momentum ini sebagai pengingat bahwa pelaporan LHKPN bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab pejabat negara terhadap amanah publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot thailand slot thailand mix parlay slot4d slot mpo slot4d slot4d slot4d toto 4d slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacorBOSCUAN303 DAFTAR BOSCUAN303 BOSCUAN303 BOSCUAN303 BOSCUAN303 SITUS BOSCUAN303 BOSCUAN303 SLOT88 RESMIhttps://www.compagniedujour.net/telechargements/ https://www.compagniedujour.net/blog/ https://www.compagniedujour.net/formation-professionnelle-2/https://biotechpmep.da.gov.ph/wp-content/boscuan303/https://member.starpage.id/checkout/ https://member.starpage.id/login/https://lp.fabron.id/product/https://perucreative.net/vendor/ https://perucreative.net/facturacion-electronica/https://stratedgy.in/the-brain/https://theblueco.com/about/